JAKARTA, IndoBisnis – Muhammad Syarif, yang dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa hari ini, tidak hadir. Ketidakhadirannya dikonfirmasi oleh penasihat hukumnya yang menyatakan bahwa Syarif sedang mengajukan proses pra-peradilan.
KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh Syarif, namun menegaskan bahwa pengajuan pra-peradilan bukan alasan yang patut dan wajar untuk menghindari panggilan pemeriksaan.
“Ini adalah dua kejadian yang berbeda, dan penyidik mengharapkan yang bersangkutan dapat hadir apabila ada panggilan berikutnya,” ujar Tessa Mahardika Sugiarto juru bicara KPK dalam keterangannya yang diterima IndoBisnis.co.id pada Jumat 21 Juni 2024.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jika panggilan pertama tidak dihadiri dengan alasan yang tidak patut atau wajar, maka akan diberikan surat panggilan kedua.
“Untuk saksi, apabila tidak hadir dalam panggilan pertama, akan diberikan surat panggilan kedua. Jika itu untuk tersangka, bisa dikeluarkan surat perintah penangkapan,” jelas juru bicara KPK.
Saat ditanya apakah Muhammad Syarif dipanggil sebagai tersangka, KPK belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.
“Kami tidak bisa menyampaikan itu karena belum rilis. Jadi kita hanya bisa menyampaikan bahwa yang bersangkutan dipanggil sebagai terperiksa saja.”
Terkait penundaan sejumlah pihak yang mangkir dari pemeriksaan dengan alasan mengajukan pra-peradilan, KPK menegaskan kembali sikapnya.
“KPK menghormati pihak-pihak yang mengajukan peradilan, menantang KPK dalam hal formal, administratif formal, maupun hal-hal lainnya. Namun, kami menghimbau bahwa panggilan terhadap tersangka dan saksi itu wajib hadir, kecuali ada alasan yang masuk akal dan patut. Pra-peradilan tidak masuk ke dalam ranah tersebut,” tegas juru bicara KPK.
KPK terus melakukan penyidikan kasus ini dan berharap kerjasama dari semua pihak yang terkait untuk mematuhi proses hukum yang sedang berjalan.***
