Selasa, Desember 16, 2025
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINAL22 Orang Diciduk, Dana Desa Diduga Mengalir ke Oknum Penegak Hukum

22 Orang Diciduk, Dana Desa Diduga Mengalir ke Oknum Penegak Hukum

IndoBisnis – Pengelolaan dana desa di Sumatera Selatan kembali tercoreng. Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Pidsus Kejati Sumsel) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, Kamis (24/7/2025), dan menangkap 22 orang.

Mereka yang diamankan terdiri dari 20 Kepala Desa, satu Aparatur Sipil Negara (ASN) kantor camat, dan seorang Ketua Forum APDESI.

“OTT ini dilakukan atas perintah dan seizin Kepala Kejati Sumsel, menyusul adanya indikasi dana desa yang diselewengkan untuk kepentingan nonpemerintahan dan tidak sesuai prosedur,” tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Jumat (25/7/2025) mengutip RRI.

Dana Desa Diduga Disetor ke Oknum Berjubah APH

OTT tersebut didasari dugaan kuat adanya pengumpulan dana dari para kepala desa yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD). Ironisnya, dana tersebut diduga dialirkan kepada oknum yang mengatasnamakan aparat penegak hukum (APH).

Padahal, menurut peraturan perundang-undangan, ADD adalah bagian dari keuangan negara yang penggunaannya wajib melalui proses Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dan harus transparan serta akuntabel.

Menurut informasi awal, dana tersebut disebut sebagai “kewajiban” kepala desa, namun tidak pernah tercantum dalam mekanisme resmi.

Digiring ke Palembang, Pemeriksaan Dimulai

Usai ditangkap, seluruh terduga pelaku langsung digiring ke Kantor Kejati Sumsel di Palembang dan tiba pada Kamis malam pukul 21.00 WIB. Saat itu juga, penyidik mulai melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap masing-masing pihak yang diamankan.

“Kami mengimbau kepala desa agar tidak takut menolak permintaan yang tidak sesuai aturan, apalagi yang mengatasnamakan APH. Segera minta pendampingan kepada kejaksaan melalui Program Jaga Desa,” ujar Vanny.

Korupsi Sistematis atau Sekali Jalan?

Kejati Sumsel belum menyimpulkan apakah praktik ini merupakan kejadian tunggal atau sudah menjadi pola terstruktur. Namun, penyelidikan akan diperluas hingga ke kemungkinan keterlibatan pihak lain dan praktik serupa di desa lain.

“Penyelidikan masih terus berjalan. Kami juga menelusuri apakah ada pihak lain yang terlibat dan seberapa sering pola ini terjadi,” jelas Vanny.

Tamparan Keras untuk Tata Kelola Desa

OTT ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa di Sumatera Selatan. Praktik pengumpulan dana di luar mekanisme hukum tidak hanya melanggar aturan, tapi juga mengkhianati kepercayaan masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari anggaran desa.

Kejaksaan memastikan akan mengawasi penggunaan dana desa secara ketat dan menindak tegas setiap bentuk penyimpangan.

“Jangan main-main dengan dana desa. Itu uang rakyat. Kami tak segan bertindak,” tegas Vanny menutup pernyataan.

***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments