IndoBisnis – Meski dirancang sebagai penyelamat layanan kesehatan nasional, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak sepenuhnya menanggung seluruh jenis layanan medis dan penyakit.
Terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang dikecualikan dari tanggungan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Sebagai program jaminan kesehatan nasional, BPJS Kesehatan bertujuan memberikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh warga negara Indonesia – mulai dari pekerja formal, informal, hingga kelompok rentan seperti anak-anak, pengangguran, dan lanjut usia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, setiap warga negara diwajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Program ini menjanjikan layanan kesehatan gratis, tetapi tetap memiliki batasan yang telah diatur secara ketat.
Berikut ini 21 jenis layanan dan penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa (KLB).
2. Perawatan terkait kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi atau pemasangan behel.
4. Penyakit yang disebabkan oleh tindak pidana, termasuk penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau luka akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
6. Penyakit akibat kecanduan alkohol atau narkoba.
7. Pengobatan untuk mandul atau infertilitas.
8. Cedera akibat tawuran atau kejadian yang tidak dapat dicegah.
9. Layanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
10. Tindakan medis yang masih bersifat eksperimen atau uji coba.
11. Pengobatan alternatif dan tradisional yang belum terbukti efektif secara ilmiah.
12. Pembelian alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga, seperti sabun antiseptik atau alat pembersih.
14. Pelayanan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan pribadi.
15. Layanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam kondisi darurat.
16. Pelayanan terhadap penyakit akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau pemberi kerja.
17. Kecelakaan lalu lintas yang telah ditanggung oleh program asuransi kecelakaan lalu lintas.
18. Layanan yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
19. Pelayanan dalam kegiatan bakti sosial.
20. Layanan yang telah dijamin dalam program lain.
21. Pelayanan lain yang tidak berkaitan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan.
Kebijakan ini menegaskan bahwa walaupun BPJS Kesehatan bersifat wajib dan berskala nasional, program ini tetap memiliki batasan finansial dan tanggung jawab.
Pemerintah menetapkan batasan agar dana jaminan kesehatan digunakan secara efisien dan tepat sasaran, terutama bagi pelayanan yang mendesak dan esensial.
Masyarakat diimbau untuk memahami cakupan layanan BPJS agar tidak mengalami kebingungan saat mengakses fasilitas kesehatan.
Edukasi tentang hak dan batasan dalam program jaminan kesehatan ini menjadi kunci untuk menghindari harapan yang keliru di lapangan.
***
