Minggu, Mei 3, 2026
spot_img
BerandaEKONOMI DAN BISNISZulhas Pastikan Dana Desa Bukan Jaminan Koperasi Merah Putih

Zulhas Pastikan Dana Desa Bukan Jaminan Koperasi Merah Putih

IndoBisnis – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan bahwa dana desa tidak akan dijadikan jaminan dalam skema pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pernyataan ini disampaikan Zulhas dalam konferensi pers di kantornya pada Selasa, 5 Agustus 2025.

“Dana desa tidak menjadi penjamin. Yang menjadi penjamin itu nanti tergantung pinjamannya untuk apa. Kalau untuk gas, maka gas itu yang dijadikan jaminan. Kalau sembako, ya sembako itu yang jadi jaminan. Jadi, barang yang dibeli dari pinjaman itulah yang dijadikan agunan,” ujar Zulhas di hadapan awak media.

Zulhas menjelaskan bahwa jaminan dalam skema pembiayaan koperasi akan menyesuaikan dengan barang yang dibeli melalui pinjaman, bukan dana publik seperti dana desa. Skema ini disusun agar tidak membebani keuangan desa dan tetap menjamin keberlangsungan usaha koperasi di tingkat lokal.

Ia kembali menegaskan bahwa tidak ada satu pun ketentuan dalam program tersebut yang menjadikan dana desa sebagai agunan.

“Tidak ada dana desa menjadi penjamin Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Yang dijaminkan itu, misalnya kalau dipinjam untuk beli mobil, ya mobil itu yang jadi jaminan,” tambahnya.

Meski demikian, Zulhas tidak menutup kemungkinan bahwa dana desa dapat dimanfaatkan sebagai bentuk tanggung jawab terakhir apabila terjadi penyimpangan serius dalam pengelolaan koperasi.

“Sementara dana desa itu kalau misalnya terjadi sesuatu akibat pelanggaran, nah itu baru nanti terakhir kira-kira. Dan itu peraturan sudah jadi,” jelasnya, tanpa merinci jenis pelanggaran apa yang dimaksud.

Menurut Zulhas, dana desa memiliki fungsi sebagai “intercept” atau pengaman akhir bila terdapat penyalahgunaan dana oleh pihak pengurus koperasi. Pengurus harus bertanggung jawab karena koperasi dibentuk berdasarkan musyawarah desa khusus (musdesus).

“Kalau pengurusnya uangnya dipakai, ya harus diganti. Karena yang membentuk koperasi itu kan melalui musdesus. Harus bertanggung jawab,” pungkas Zulhas.

Pernyataan Zulhas ini menjadi penegasan terhadap keresahan sebagian pihak soal potensi penyalahgunaan dana desa dalam program koperasi berbasis desa.

Pemerintah memastikan bahwa semua proses pembiayaan harus transparan, akuntabel, dan memiliki tanggung jawab hukum yang jelas.

Dengan skema penjaminan berbasis barang pinjaman, program ini diharapkan bisa membantu mendorong ekonomi desa tanpa membuka celah terhadap penyalahgunaan anggaran negara.

***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments