Kamis, April 16, 2026
spot_img
BerandaEKONOMI DAN BISNISKoperasi UMKM Bisa Kelola Tambang, Begini Kriterianya Kata Bahlil

Koperasi UMKM Bisa Kelola Tambang, Begini Kriterianya Kata Bahlil

Pemerintah memberi peluang besar bagi koperasi dan UMKM untuk mengelola tambang. Namun, hanya yang benar-benar berasal dari daerah tambang yang akan diberi izin.

 

 

JAKARTA –  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kebijakan pemerintah yang membuka kesempatan.

Bagi koperasi dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengelola tambang tidak berlaku bagi badan usaha yang berlokasi di Jakarta.

Melansir menurut Bahlil, langkah ini bukan sekadar soal pemerataan ekonomi, melainkan bentuk keberpihakan nyata terhadap pelaku usaha daerah di sekitar lokasi tambang.

“Koperasi juga itu yang ada di lokasi, UMKM juga yang ada di daerah setempat. Bukan UMKM atau koperasi dari Jakarta,” ujarnya mengutip Kompas, Rabu (8/10/2025).

Ia mencontohkan, bila tambang berada di Kalimantan Utara, maka yang berhak mengelolanya adalah koperasi atau UMKM yang berdomisili dan beroperasi di Kalimantan Utara, bukan dari luar daerah.

“Jadi contoh tambang ada di Kalimantan Utara, ya koperasi dan UMKM-nya harus yang ada di Kalimantan Utara. Jangan yang di Jakarta,” tegasnya.

Bahlil menjelaskan, ketentuan ini akan diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri (Permen) yang saat ini tengah disusun.

Regulasi tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, yang telah memberi dasar hukum bagi koperasi dan UMKM untuk ikut mengelola sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

“Kita PP-nya baru keluar. Setelah keluar, kita susun Permen-nya sekarang. Jadi di UU Minerba baru itu, diberikan prioritas untuk UMKM, koperasi, dan organisasi kemasyarakatan keagamaan,” jelas Bahlil.

Ia menambahkan, luas lahan yang diberikan nanti akan disesuaikan dengan kemampuan pengelolaan koperasi dan UMKM.

“Nanti mungkin luasannya terbatas dan disesuaikan dengan kemampuan,” katanya menambahkan.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, menyambut baik kebijakan tersebut.

Menurutnya, PP Nomor 39 Tahun 2025 menjadi tonggak baru bagi koperasi untuk berperan langsung dalam pengelolaan sumber daya alam nasional.

“Dengan terbitnya PP tersebut, koperasi sudah bisa menggarap dan mengelola sektor pertambangan seperti mineral dan batu bara,” di kutip Ferry, Selasa (7/10/2025).

Ferry menjelaskan bahwa dalam beleid itu terdapat pasal-pasal yang mengatur secara jelas peran koperasi di sektor minerba.

Pasal 26C mewajibkan verifikasi administratif terkait legalitas dan keanggotaan koperasi sebelum diberikan prioritas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).

Kemudian Pasal 26E menyebutkan, berdasarkan hasil verifikasi, Menteri akan menerbitkan persetujuan pemberian WIUP mineral logam atau batu bara melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Adapun Pasal 26F menegaskan bahwa luas WIUP yang dapat diberikan kepada koperasi dan UMKM maksimal 2.500 hektare.

Ferry menilai, kebijakan ini akan memberi dampak ekonomi langsung bagi masyarakat lokal, terutama di wilayah dengan potensi tambang yang besar.

“Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya di wilayah dengan potensi tambang,” tandasnya.

***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments