- Mahfud MD menegur keras KPK yang meminta laporan resmi soal dugaan mark up proyek Whoosh. Respons publik memanas, sementara KPK mengaku belum menerima informasi internal dan menunggu data dari Mahfud.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali memantik perdebatan publik lewat unggahan di akun X (Twitter) pribadinya, @mohmahfudmd.
Dalam cuitannya pada Jumat (17/10/2025), Mahfud menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah keliru karena meminta dirinya membuat laporan resmi terkait dugaan mark up proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh.
“Agak aneh ini,” tulis Mahfud. “KPK meminta saya melapor tentang dugaan mark up Whoosh.
Dalam hukum pidana, jika ada informasi tentang dugaan peristiwa pidana, mestinya aparat penegak hukum langsung menyelidiki, bukan minta laporan.”
Mahfud menegaskan, secara hukum, laporan formal hanya dibutuhkan jika aparat penegak hukum belum mengetahui adanya peristiwa pidana.
Namun, bila informasi dugaan sudah terbuka dan tersebar luas di ruang publik, lembaga seperti KPK seharusnya bertindak proaktif tanpa menunggu laporan.
“Kalau ada berita ada pembunuhan, aparat harus langsung bertindak, bukan menunggu laporan. Itu logika dasar hukum pidana,” tambahnya.
Mahfud juga meluruskan bahwa sumber utama informasi tentang dugaan penggelembungan anggaran proyek Whoosh bukan berasal dari dirinya, melainkan dari NusantaraTV dalam program Prime Dialog edisi 13 Oktober 2025 yang menghadirkan Agus Pambagyo dan Antony Budiawan sebagai narasumber.
“Saya hanya membahas ulang dalam podcast Terus Terang. Semua yang saya sampaikan bersumber dari NusantaraTV, Agus Pambagyo, dan Antony Budiawan,” ujarnya.
Ia bahkan menantang KPK untuk memanggil dirinya dan sumber utama berita tersebut. “Kalau KPK berminat menyelidiki Whoosh, tak perlu menunggu laporan dari saya. Panggil saja saya, dan saya akan tunjukkan siaran dari NusantaraTV itu. Setelah itu panggil NusantaraTV, Antony Budiawan, dan Agus Pambagyo untuk dimintai keterangan,” kata Mahfud.
Pernyataan Mahfud MD ini langsung menyulut reaksi warganet. Banyak yang menilai sindiran Mahfud merupakan bentuk kritik tajam terhadap menurunnya semangat proaktif KPK dalam memberantas korupsi.
Akun @Ternakemulyono menulis dengan nada sindiran, “Sederhana logikanya Prof., banyak podcast bahas JKW korupsi, terus KPK harus panggil semua podcaster? Bisa-bisa KPK nggak kerja, cuma manggil youtuber.”
Sementara akun @enggemarMieAyamKampung menantang balik KPK. “Jawab dong @KPK_RI. Jangan cuma bikin statemen lalu ngilang. Kalian kerja itu bukan karena ‘gerah’ ada yang usik proyek KCIC, tapi karena tanggung jawab memberantas korupsi. Harus nunggu laporan? Yang bener aja!”
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, lembaga tersebut memiliki kewenangan proaktif, yaitu dapat melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan atas inisiatif sendiri tanpa menunggu laporan masyarakat.
Menyoroti hal itu, akun @PakarNgelesmatika menulis pedas: “KPK yang dulu kita kenal sudah tidak ada lagi, karena huruf ‘P’ di tengah-tengah singkatan itu sudah berubah dari ‘pemberantasan’ jadi ‘perlindungan’.”
Dukungan terhadap Mahfud juga datang dari kalangan akademisi. Akun @SyuebAbuhanifah menulis, “Secara yuridis, Prof. Mahfud benar. Aparat penegak hukum tidak boleh pasif bila sudah ada informasi terbuka dan kredibel. Secara etis, KPK seharusnya memanggil sumber informasi untuk dimintai keterangan awal, bukan menuntut pelapor administratif. Nullum crimen sine investigatione — tiada dugaan kejahatan tanpa penyelidikan.”
Bahkan kritik politik juga bermunculan. Akun @PinokioSontoloyo menulis sinis, “Yang usulkan mereka jadi komisioner siapa? Yang angkat siapa? Yang disenggol soal Whoosh itu siapa? Terus kita berharap mereka mau usut? Ya jangan mimpi.”
Di sisi lain, Ketua KPK Setyo Budiyanto akhirnya angkat bicara. Ia mengatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai dugaan mark up proyek Whoosh dari internal lembaga. Namun, ia berharap Mahfud MD memiliki data yang kuat untuk mendukung pernyataannya.
“Sampai sekarang sih belum terinformasi ya, artinya dari internal,” kata Setyo dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (18/10/2025).
“Tapi kalau Pak Mahfud menyampaikan seperti itu, ya mudah-mudahan ada data dan dokumen yang bisa mendukung kejelasan dari yang disampaikan.”
Setyo meyakini Mahfud MD memiliki bukti atau data pendukung, namun menyerahkan keputusan kepada Mahfud apakah data tersebut akan diserahkan kepada KPK atau tidak.
“Saya yakin beliau mungkin punya, tinggal nanti apakah beliau mau menyerahkan atau tidak, tergantung dari beliau,” ujarnya.
Terkait apakah KPK akan proaktif menindaklanjuti informasi tersebut, Setyo menyebut bahwa hal itu akan ditelaah terlebih dahulu di tingkat kedeputian sebelum menentukan langkah berikutnya.
“Ya biar ditelaah dulu di level kedeputian apa yang harus dilakukan dengan informasi tersebut,” tutupnya.
***
