Kamis, April 23, 2026
spot_img
BerandaBERANDANasionalBupati Halsel Diduga Willekeur Atas Pelantikan Empat Kepala Desa 

Bupati Halsel Diduga Willekeur Atas Pelantikan Empat Kepala Desa 

Pelantikan 4 Kepala Desa Eks-Cacat Hukum Dinilai Sebagai Tindakan Sewenang-wenang dan Bukti Keberpihakan Terhadap Kelompok Tertentu

 

(Opini ) – Ditulis oleh: Safir Nyong

 

Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Bassam Kasuba, kembali mencoreng wajah penegakan hukum melalui kebijakan yang diduga mengandung unsur willekeur atau kesewenang-wenangan.

Penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati yang melantik empat kepala desa definitif untuk desa yang sama dengan orang yang sama, meskipun proses hukum sebelumnya telah dibatalkan pengadilan, mengindikasikan keberpihakan terhadap kepentingan tertentu.

Keempat desa yang menjadi sorotan adalah Desa Gandasuli (Kecamatan Bacan Selatan), Desa Goro-Goro (Kecamatan Bacan Timur), Desa Loleongusu (Kecamatan Mandioli Utara), dan Desa Kuo (Kecamatan Gane Timur Selatan).

Fakta hukum yang tak terbantahkan adalah bahwa keempat orang yang dilantik – Umar La Suma, Amrul Ms. Manila, Arti Loyang, dan Melkias Katiandago – sebelumnya pernah diangkat melalui Pilkades 2022 yang hasilnya telah dibatalkan secara tetap (inkracht van gewijsde) oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.

Pertanyaan hukum yang tak terjawab adalah: dasar pertimbangan hukum apa yang digunakan Bupati Halsel untuk menerbitkan SK terbaru ini? Ketika seluruh peristiwa hukum Pilkades 2022 yang menjadi dasar pengangkatan sebelumnya telah dinyatakan batal dan cacat hukum oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Secara legal formal, hanya amar putusan pengadilan yang telah inkracht yang wajib dilaksanakan. Lebih dari itu, ratio decidendi atau pertimbangan hukum dalam putusan tersebut harus menjadi acuan utama bagi Bupati selaku penyelenggara negara.

Tindakan yang objektif dan berdasarkan penalaran hukum yang wajar adalah mempertahankan Penjabat (Pj.) Kepala Desa hingga diselenggarakan pemilihan ulang yang memenuhi syarat.

Diskresi yang Disalahartikan

Argumentasi penggunaan hak diskresi dalam kasus ini jelas-jelas menyimpang. Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, diskresi hanya dapat digunakan dalam kondisi tertentu seperti adanya kekosongan hukum atau ketentuan yang tidak jelas.

Dalam konteks ini, sama sekali tidak terdapat kekosongan hukum. Prosedur pengisian jabatan kepala desa telah diatur secara komprehensif dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, tindakan Bupati Halsel ini tidak dapat dilindungi oleh institusi diskresi dan justru merupakan bentuk penyimpangan wewenang.

Kebijakan ini tidak hanya menciderai asas kepastian hukum, tetapi juga menunjukkan indikasi kuat adanya willekeur dan keberpihakan pada kepentingan tertentu.

Jika praktik semacam ini dibiarkan, maka kedaulatan hukum di tingkat daerah hanya akan menjadi jargon tanpa makna.

Sudah sepatutnya semua pihak bersikap kritis terhadap tindakan sewenang-wenang yang merusak sendi-sendi negara hukum ini.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments