Rabu, Juni 10, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALSolar Murah, Risiko Mahal

Solar Murah, Risiko Mahal

  • Dugaan Keuntungan Rp62,14 Miliar Dinilai Bongkar Masalah Tata Kelola Energi Industri Nikel

 

Dugaan keuntungan sebesar Rp62,14 miliar yang diterima PT Vale Indonesia Tbk (INCO) melalui pembelian solar nonsubsidi di bawah harga pasar dinilai membuka persoalan serius terkait tata kelola energi dalam industri nikel. Kasus tersebut memantik pertanyaan besar mengenai integritas dan transparansi dalam pemanfaatan sumber daya energi yang seharusnya dikelola secara adil dan efisien.

Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai bahwa kasus ini bukan semata perkara korporasi, tetapi menyangkut beban ekonomi yang pada akhirnya berpotensi ditanggung negara. Ia menyampaikan bahwa pemerintah selama ini menempatkan nikel sebagai motor ekonomi baru. Namun, menurutnya, sejumlah persoalan lingkungan dan energi justru memperlihatkan tanda bahaya yang perlu segera direspons.

Ia menegaskan bahwa “Di atas kertas, perusahaan tambang besar seperti Vale tampil sebagai mitra strategis. Di lapangan, rangkaian data tentang penurunan reklamasi, lonjakan emisi dan konsumsi energi, serta peningkatan limbah berbahaya justru menyalakan lampu peringatan,” ujarnya mengutip KabarBursa, Selasa 25 November 2025.

Syafruddin menyatakan bahwa penundaan reklamasi tambang tidak sekadar persoalan teknis, melainkan beban publik. Ia menekankan bahwa “Lahan bekas tambang yang belum dipulihkan sejatinya berubah menjadi stok kerusakan lingkungan yang terus menumpuk.”

Ia menambahkan bahwa kerusakan tersebut merupakan potensi beban fiskal. “Stok kerusakan itu identik dengan utang kontinjensi yang tidak tercatat di neraca APBN hari ini, tetapi berpotensi muncul dalam bentuk proyek pemulihan besar-besaran, penanganan krisis air bersih, dan dukungan sosial bagi masyarakat,” katanya.

Energi Kotor dan Kontradiksi Transisi Energi

Syafruddin juga mengkritik ketergantungan tinggi sektor nikel terhadap energi fosil dan menilai pola konsumsi energi Vale sebagai ironi dalam narasi transisi energi nasional.

Ia menegaskan bahwa “Produksi nikel yang menjadi kebanggaan ekspor justru menggandeng ketergantungan tinggi pada energi kotor.”

Lebih jauh, ia menilai adanya celah akses energi murah yang diduga dinikmati Vale sebagai faktor yang memperburuk masalah tata kelola energi nasional. “Distorsi ini merusak insentif untuk berinvestasi pada efisiensi, teknologi hemat energi, dan penggunaan sumber energi terbarukan,” tambahnya.

Menurutnya, risiko terhadap penerimaan negara ke depan juga semakin nyata jika tata kelola energi yang tidak transparan tersebut dibiarkan. Ia menyatakan bahwa “Pada akhirnya, bila standar impor global terhadap jejak karbon komoditas terus menguat, komoditas yang lahir dari proses intensif energi fosil berisiko terkena hambatan non-tarif, penurunan permintaan, atau diskon harga yang menggerus penerimaan devisa.”

Selain itu, lonjakan limbah berbahaya (B3) dari operasi tambang dinilai menjadi ancaman jangka panjang. Ia menegaskan bahwa limbah beracun tidak hilang begitu saja setelah keluar dari pabrik, tetapi mengendap sebagai kewajiban jangka panjang yang suatu hari harus dibayar.

Ia menyatakan bahwa “Ketika perusahaan tidak lagi mampu menanggung biaya remediasi, negara yang akhirnya turun tangan.”

Reputasi Investasi Terancam

Syafruddin mengingatkan bahwa rangkaian persoalan energi, reklamasi, limbah, dan dugaan skandal solar murah tersebut berpotensi menggerus reputasi investasi nasional. Menurutnya, “Hilirisasi memang menambah kapasitas industri, tetapi tanpa tata kelola yang kuat, bonus investasi dapat berubah menjadi penalti reputasi.”

Ia menilai bahwa momentum ini seharusnya menjadi koreksi kebijakan. Pemerintah diminta memperkuat standar reklamasi dan pengawasan emisi, menutup celah distorsi harga energi, serta memastikan kewajiban lingkungan dijalankan secara terukur dan transparan.

Ia menegaskan bahwa “Biaya murah yang dinikmati hari ini berpotensi berubah menjadi kerusakan mahal dalam bentuk risiko energi, risiko investasi, dan risiko fiskal di masa depan.”

Praktik Bisnis Tak Transparan dan Rugikan Negara

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menilai bahwa kasus penjualan solar nonsubsidi yang melibatkan PT Vale Indonesia bukan hanya persoalan jual beli bahan bakar lebih murah dari ketentuan harga pasar. Keuntungan sebesar Rp62,14 miliar yang disebutkan dalam dakwaan dinilai sebagai indikasi bahwa terdapat praktik bisnis tidak transparan yang berpotensi merugikan negara.

Koordinator Nasional JATAM, Melky Nahar, menilai keuntungan tersebut mengindikasikan pola tata kelola yang tidak sehat. Ia menyatakan bahwa perusahaan tambang bisa memperoleh keuntungan tinggi dengan menekan biaya secara tidak wajar.

Ia menyebut bahwa “Cara seperti ini menunjukkan bagaimana jejaring ekonomi-tambang kerap memperoleh insentif biaya rendah dengan mengorbankan transparansi dan akuntabilitas publik,” ujarnya Senin 24 November 2025.

Ia menilai bahwa keuntungan semacam itu sering menjadi alasan perusahaan mengabaikan tanggung jawab lingkungan. Menurutnya, ketika perusahaan terbiasa memperoleh profit dari praktik yang tidak transparan, komitmen terhadap pengawasan pencemaran hingga pemulihan ekosistem dapat terabaikan.

Ia menegaskan bahwa “Perusahaan yang memprioritaskan keuntungan melalui praktik korupsi seringkali mengabaikan mitigasi pencemaran, pelaporan lingkungan, dan program pemulihan ekosistem secara nyata.”

Melky menambahkan bahwa pola keuntungan tersebut mendorong perluasan kegiatan tambang tanpa peningkatan investasi pada perlindungan lingkungan, dan sering hanya digunakan untuk kompensasi yang bersifat kosmetik.

JATAM Laporkan Kerusakan Parah di Konsesi Vale

Selain skandal dugaan solar murah, JATAM menyoroti kerusakan lingkungan di konsesi Vale di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Aktivitas tambang terbuka dan pembukaan lahan disebut menyebabkan deforestasi di sekitar Danau Matano, Mahalona, dan Towuti—wilayah penting dalam bentang alam Wallacea.

Sedimentasi dari limbah tambang dilaporkan membentuk daratan lumpur baru yang mempersempit kawasan danau purba. Melky menyebut bahwa “Kawasan hutan suaka dan konservasi terus menyusut, dan sedimentasi menyebabkan sebagian danau berubah menjadi daratan lumpur.”

Dampaknya meluas ke sosial ekonomi. Akses air bersih terganggu, lahan pertanian rusak, dan keamanan pangan terancam. Warga dilaporkan sering gagal panen akibat pembukaan Bendung Petea.

Selain itu, populasi ikan endemik seperti Butini dan satwa khas seperti anoa dan babi rusa dilaporkan menurun tajam.

Persidangan dan Bantahan Vale Indonesia

Untuk diketahui, PT Vale Indonesia Tbk disebut dalam dakwaan jaksa terkait kasus penjualan solar nonsubsidi di bawah batas harga (bottom price) dan di bawah harga pokok penjualan (HPP). Dalam persidangan disebut nilai keuntungan mencapai Rp62.140.873.123.

Kasus tersebut muncul dalam sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, pada 9 Oktober 2025. Jaksa menyebut Riva terlibat dalam praktik korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina serta subholding-nya dalam periode 2018–2023.

Namun, berdasarkan dokumen keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Vale Indonesia membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa pembelian solar selalu dilakukan sesuai harga pasar berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Perusahaan menyatakan bahwa isu tersebut sejauh ini belum menimbulkan risiko hukum dan menyampaikan bahwa mereka terus mengevaluasi sistem pengadaan.

Manajemen menyampaikan bahwa, “Meskipun demikian, Perseroan akan terus memantau semua isu pemberitaan selanjutnya serta tetap menganalisis ada tidaknya potensi dampak hukum dari setiap isu pemberitaan yang menyangkut Perseroan.”

***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments