- Ringkasan
- Ketua Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), Ady Hi. Adam, mendesak Polres Halmahera Selatan segera melakukan penahanan terhadap pelaku pengeroyokan terhadap Ongky Nyong.
- BARAH menilai lambannya tindakan aparat berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan membuka ruang konflik lanjutan.
- Berdasarkan ketentuan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pengeroyokan merupakan tindak pidana kekerasan kolektif yang dapat dipidana hingga 5 tahun 6 bulan atau lebih berat apabila menimbulkan luka berat atau kematian.
- BARAH juga menduga adanya unsur perencanaan, sehingga penyidikan dinilai harus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.
IndoBisnis — Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) secara tegas menilai lambannya tindakan penahanan terhadap pelaku pengeroyokan terhadap Ongky Nyong sebagai indikasi melemahnya ketegasan aparat penegak hukum.
Organisasi tersebut bahkan menuding adanya potensi pengaruh eksternal atau “bisik tetangga” yang diduga memengaruhi objektivitas penanganan perkara oleh kepolisian di wilayah Halmahera Selatan.
Ketua BARAH, Ady Hi. Adam, menyatakan bahwa secara hukum, peristiwa pengeroyokan yang dilakukan oleh beberapa orang terhadap korban telah memenuhi unsur tindak pidana kekerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Oleh karena itu, menurutnya, tidak terdapat alasan yuridis yang sah bagi aparat penegak hukum untuk menunda tindakan penahanan terhadap para terduga pelaku.
“Peristiwa pengeroyokan terhadap Ongky Nyong merupakan perbuatan kekerasan yang nyata dan telah menimbulkan kerugian fisik maupun psikis. Aparat penegak hukum wajib segera melakukan penahanan terhadap pelaku guna menjamin kepastian hukum dan mencegah potensi konflik lanjutan,” tegas Ady.
Secara normatif, ketentuan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP secara eksplisit mengatur bahwa setiap orang yang secara bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum terhadap orang atau barang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Ketentuan tersebut merupakan pembaruan dari Pasal 170 KUHP lama yang secara khusus mengatur tindak pidana pengeroyokan.
Lebih lanjut, apabila perbuatan tersebut mengakibatkan luka-luka, baik luka ringan maupun luka berat, maka ancaman pidana dapat diperberat sesuai dengan akibat hukum yang ditimbulkan.
Bahkan, dalam hal perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, maka pelaku dapat dikenakan ancaman pidana yang lebih berat sesuai dengan prinsip pertanggungjawaban pidana.
Ady menegaskan bahwa unsur-unsur delik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHP telah terpenuhi, khususnya unsur “bersama-sama” yang menunjukkan keterlibatan lebih dari satu orang, serta unsur “di muka umum” yang mengindikasikan bahwa peristiwa tersebut terjadi di ruang publik yang dapat diakses oleh masyarakat.
Ia juga mengkritik sikap aparat yang dinilai belum mengambil tindakan penahanan, padahal secara hukum tindakan tersebut merupakan kewenangan penyidik dalam rangka menjamin efektivitas proses penyidikan dan mencegah potensi gangguan terhadap proses hukum.
“Tindakan pembiaran terhadap pelaku dapat ditafsirkan sebagai bentuk kelalaian dalam penegakan hukum. Kondisi ini tidak hanya merugikan korban, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” ujarnya.
Menurutnya, pembiaran tersebut secara langsung berdampak terhadap kondisi psikologis korban, karena korban berpotensi merasa tidak memperoleh perlindungan hukum yang semestinya dijamin oleh negara.
Dalam perspektif hukum pidana, kondisi demikian berpotensi memicu ketidakpercayaan terhadap sistem peradilan pidana apabila aparat tidak segera mengambil tindakan tegas sesuai kewenangannya.
Selain itu, BARAH juga menyoroti adanya dugaan unsur perencanaan dalam peristiwa pengeroyokan tersebut. Berdasarkan kronologis yang tersedia, organisasi tersebut menilai bahwa aparat penegak hukum harus mengembangkan penyidikan secara komprehensif, tidak hanya berhenti pada pelaku langsung, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai perencana.
“Kami menduga kuat peristiwa ini memiliki unsur perencanaan. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus mengembangkan penyidikan secara menyeluruh untuk mengungkap kemungkinan adanya aktor intelektual yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut,” kata Ady.
Ia menegaskan bahwa dalam doktrin hukum pidana, pertanggungjawaban pidana tidak hanya melekat pada pelaku langsung (pleger), tetapi juga dapat dikenakan terhadap pihak yang turut serta (medepleger), menyuruh melakukan (doenpleger), maupun pihak yang merencanakan tindak pidana tersebut (uitlokker).
BARAH menilai bahwa profesionalitas dan independensi aparat penegak hukum sedang diuji dalam penanganan perkara ini. Mereka menegaskan bahwa prinsip supremasi hukum mengharuskan setiap proses penegakan hukum dilakukan secara objektif, independen, dan bebas dari intervensi non-yuridis.
“Negara tidak boleh tunduk pada tekanan informal. Aparat penegak hukum wajib bertindak berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah, bukan berdasarkan pengaruh di luar kerangka hukum,” pungkasnya.
***
Mardan Amin, Jurnalis IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.
Artikel ini diterbitkan oleh IndoBisnis dengan judul: Polres Halmahera Selatan Terpengaruh “Bisik Tetangga” dalam Kasus Ongky Nyong.
Disclaimer
Informasi yang disajikan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai saran keuangan, hukum, maupun pajak.
IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial yang diambil pembaca berdasarkan informasi dalam artikel ini. Pembaca disarankan berkonsultasi dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.
