Sabtu, Februari 21, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALARUKKI–LP3HI Gugat KPK, Pasal Baru KUHAP Diuji untuk Bongkar Dugaan Korupsi Kementan...

ARUKKI–LP3HI Gugat KPK, Pasal Baru KUHAP Diuji untuk Bongkar Dugaan Korupsi Kementan Rp75,7 Miliar

  • Ringkasan
  • Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan (ARUKKI) bersama Lembaga Pengawalan Pengawasan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) resmi menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui praperadilan atas dugaan mangkraknya penyelidikan tiga klaster kasus korupsi di Kementerian Pertanian sejak 2022.
  • Gugatan ini menjadi uji coba Pasal 158 huruf e KUHAP baru, yang membuka ruang hukum untuk menggugat penundaan penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.
  • Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan vaksin PMK dan eartag ternak yang berpotensi merugikan negara hingga Rp75,7 miliar. Sidang perdana telah digelar, menandai babak baru perlawanan hukum terhadap perkara yang dinilai dibiarkan tanpa kepastian.

 

IndoBisnis — Langkah hukum mengejutkan dilancarkan Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan (ARUKKI) dan Lembaga Pengawalan Pengawasan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dengan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi melalui mekanisme praperadilan.

Gugatan ini menyasar dugaan mangkraknya penyelidikan tiga klaster kasus korupsi di Kementerian Pertanian Republik Indonesia periode 2020–2022, yang berpotensi merugikan negara hingga Rp75,7 miliar.

Kuasa hukum ARUKKI dan LP3HI, Boyamin Saiman, menegaskan gugatan ini sekaligus menjadi uji coba Pasal 158 huruf e KUHAP baru, yang secara eksplisit memasukkan penundaan penanganan perkara sebagai objek praperadilan.

“Dasar gugatan ini adalah Pasal 158 huruf e KUHAP baru yang mengatur objek praperadilan termasuk penundaan penanganan perkara. Ini hal baru dan memantapkan kami untuk menggugat penanganan perkara mangkrak oleh aparat penegak hukum,” tegas Boyamin, Jumat (20/2/2026).

Sidang perdana gugatan tersebut telah digelar dengan hakim tunggal Budi Setyawan, S.H., sementara pihak KPK diwakili Claudia dari Biro Hukum KPK. Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon membacakan materi gugatan yang mengungkap kronologi panjang dugaan korupsi yang hingga kini belum berujung pada penetapan tersangka baru.

Boyamin menjelaskan, sebelumnya pihaknya kerap menggunakan dasar penghentian penyidikan secara materiel atau penghentian diam-diam untuk menggugat perkara mangkrak. Namun, hasilnya tidak konsisten karena sebagian hakim menerima, sementara lainnya menolak.

“Dengan adanya Pasal 158 huruf e KUHAP baru, kami memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk menggugat penundaan penanganan perkara,” ujarnya.

Dalam gugatan tersebut, terungkap bahwa pada 15 Juni 2022, Kementerian Pertanian melakukan pengadaan eartag Secure QR Code untuk penandaan dan pendataan hewan ternak dalam rangka penanggulangan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian.

Namun, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kelebihan pembayaran dalam pengadaan vaksin PMK tahap II dan III yang dilakukan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan pada 2022. Kelebihan bayar tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp75,7 miliar.

Selain itu, laporan masyarakat terkait dugaan korupsi tersebut telah masuk ke KPK sejak 2020. Bahkan, menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pimpinan KPK telah mengeluarkan disposisi pada 2021 agar dilakukan penyelidikan.

Namun, ARUKKI dan LP3HI menilai disposisi tersebut tidak ditindaklanjuti secara maksimal, sehingga perkara tersebut dinilai tertunda tanpa alasan yang sah.

“Para pemohon menganggap termohon telah melakukan tindakan penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah,” tegas Boyamin dalam materi gugatan.

Kasus ini juga terjadi di tengah krisis wabah PMK yang sejak April 2022 menyebar ke 19 provinsi di Indonesia. Situasi tersebut memperparah dampak dugaan korupsi, karena pengadaan vaksin dan sistem pendataan ternak seharusnya menjadi instrumen utama untuk mengendalikan wabah.

ARUKKI dan LP3HI menduga adanya tindak pidana korupsi dalam pengadaan eartag Secure QR Code serta vaksin PMK. Namun hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka baru terkait pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Gugatan ini menjadi momentum penting untuk menguji efektivitas KUHAP baru dalam memaksa aparat penegak hukum bertindak. Jika dikabulkan, praperadilan ini berpotensi menjadi preseden nasional dalam membongkar perkara korupsi yang diduga sengaja dibiarkan menggantung tanpa kepastian hukum.

Bagi publik, gugatan ini bukan sekadar perkara hukum, tetapi pertaruhan atas komitmen negara dalam menindak korupsi. Ketika perkara bernilai puluhan miliar rupiah diduga mandek bertahun-tahun, pertanyaan besar pun mengemuka: apakah hukum benar-benar berjalan, atau justru terhenti di tengah jalan?

***

Mardan Amin, Jurnalis IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.

Artikel ini diterbitkan oleh IndoBisnis dengan judul: ARUKKI–LP3HI Gugat KPK, Pasal Baru KUHAP Diuji untuk Bongkar Dugaan Korupsi Kementan Rp75,7 Miliar.

Disclaimer

Informasi yang disajikan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai saran keuangan, hukum, maupun pajak.

IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial yang diambil pembaca berdasarkan informasi dalam artikel ini. Pembaca disarankan berkonsultasi dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments