- Ringkasan
- Temuan kelebihan pembayaran pada 13 proyek infrastruktur Dinas PUPR Halmahera Selatan memicu alarm keras.
- Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) menilai persoalan ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tetapi mengarah pada dugaan rekayasa progres pekerjaan demi mencairkan anggaran 100 persen.
- Jika terbukti, kontraktor dan petugas PHO terancam sanksi disiplin berat hingga pidana korupsi.
IndoBisnis — Dugaan manipulasi proyek infrastruktur kembali mencoreng pengelolaan anggaran publik di Halmahera Selatan. Ketua Barisan Rakyat Halmahera Selatan, Adi Hi Adam, menegaskan bahwa temuan kelebihan pembayaran oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI tidak bisa dipandang sebagai kesalahan administratif biasa.
Menurut Adi, terdapat indikasi kuat ketidaksesuaian antara kondisi riil pekerjaan di lapangan dengan dokumen administrasi yang dijadikan dasar pencairan anggaran penuh pada 13 proyek tahun 2024.
“Kelebihan pembayaran ini tidak dapat dipandang hanya sebagai pelanggaran administrasi semata. Ada dugaan ketidaksesuaian data lapangan dengan data yang disampaikan untuk pengurusan pencairan 100 persen proyek,” tegas Adi.
Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa pencairan anggaran dilakukan berdasarkan progres yang diduga tidak sepenuhnya sesuai fakta lapangan—sebuah indikasi serius yang membuka potensi kerugian negara.
13 Proyek Terseret, Kelebihan Pembayaran Terungkap
Berdasarkan laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI, sejumlah proyek mengalami kelebihan pembayaran, di antaranya:
- Jalan Seketa, Dusun Marimoi (CV RB): kelebihan Rp34.749.233.852.
- Jalan Bumi Rahmat (CV JMK): kelebihan Rp29.595.520,19.
- Parkir Masjid Raya Al-Hayrat (CV MJ): kelebihan Rp13.566.929,84.
- Jalan Rutan Kebun Baru (CV EBR): kelebihan Rp2.729.222,72.
- Jalan Kelapen Labuha (CV II): kelebihan Rp3.260.000.000.
- Penimbunan lahan Asombang (CV PPP): kelebihan Rp11.270.000.
- Drainase Kabenti (CV DG): kelebihan Rp128.290.730,27.
- Drainase Labuha (CV MNK): kelebihan Rp68.000.000.
- Jalan Babang (CV VVV): kelebihan Rp63.952.632,78.
- Jalan hotmix Bibinoi (CV VVV): kelebihan Rp92.799.673,71.
- Jalan hotmix Labuha (CV MMM): kelebihan Rp76.046.771,46.
- Jalan long segment Labuha (CV MMM): kelebihan Rp143.967.941,33.
- Jalan Samo–Lalubi (CV AP): kelebihan Rp83.502.906.
Temuan ini menunjukkan adanya celah serius dalam sistem pengawasan, yang berpotensi dimanfaatkan untuk mempercepat pencairan dana negara tanpa jaminan kesesuaian pekerjaan.
Rekayasa Progres Bisa Berujung Jerat Tipikor
BARAH menilai dugaan permainan data antara kontraktor dan petugas PHO harus diuji melalui proses hukum. Jika progres pekerjaan direkayasa demi mempercepat serah terima dan pencairan dana, maka perbuatan tersebut dapat masuk kategori pelanggaran pidana.
Adi menjelaskan, kontraktor yang terbukti memanipulasi progres tidak hanya terancam sanksi administratif berupa blacklist selama dua tahun, tetapi juga wajib mengembalikan kerugian negara.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Jika manipulasi progres dilakukan untuk mencairkan uang negara, maka itu berpotensi menjadi tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Dalam konteks hukum, manipulasi yang menyebabkan kerugian negara dapat dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Petugas PHO Tak Luput dari Ancaman Sanksi Berat
Selain kontraktor, petugas PHO juga berada di bawah sorotan tajam. Mereka memiliki tanggung jawab hukum memastikan pekerjaan telah sesuai kontrak sebelum menandatangani berita acara.
Jika terbukti lalai atau sengaja meloloskan pekerjaan yang tidak sesuai, petugas PHO dapat dikenai sanksi disiplin berat, mulai dari teguran keras, penurunan jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Lebih jauh, jika ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara, petugas PHO juga dapat dijerat pidana korupsi.
BARAH Siap Tempuh Jalur Hukum
Sebagai langkah lanjutan, BARAH memastikan akan membawa dugaan ini ke aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian.
Adi menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas penggunaan anggaran publik dan memastikan proyek infrastruktur benar-benar dibangun untuk kepentingan masyarakat.
“Kami akan melaporkan dugaan rekayasa data ini untuk memastikan uang negara tidak disalahgunakan dan hukum ditegakkan,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi integritas pengelolaan proyek publik di Halmahera Selatan. Publik menunggu—apakah temuan ini hanya berhenti sebagai catatan administratif, atau berkembang menjadi pintu masuk pembongkaran dugaan korupsi yang lebih besar.
***
Mardan Amin, Jurnalis IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.
Artikel ini diterbitkan oleh IndoBisnis dengan judul: Manipulasi Proyek PUPR Halsel Terendus: Kontraktor dan PHO Terancam Pidana Korupsi
Disclaimer
Informasi yang disajikan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai saran keuangan, hukum, maupun pajak.
IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial yang diambil pembaca berdasarkan informasi dalam artikel ini. Pembaca disarankan berkonsultasi dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.
