- Ringkasan:
- Isu penetapan denda Rp2,5 miliar terhadap PT Mineral Trobos dipatahkan langsung oleh Satgas PKH Kejaksaan.
- Juru Bicara Barita menegaskan bahwa besaran denda administratif masih dalam tahap verifikasi dan validasi, belum final, serta belum diumumkan secara resmi.
- Satgas juga menutup ruang spekulasi: tidak ada tawar-menawar dalam penertiban kawasan hutan, dan seluruh informasi sah hanya keluar dari kanal resmi.
- Pernyataan ini menjadi garis keras di tengah simpang siur informasi yang beredar.
IndoBisnis — Polemik besaran denda administratif terhadap PT Mineral Trobos mencuat ke publik. Namun, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kejaksaan memastikan bahwa angka yang beredar bukan berasal dari mereka.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita, menegaskan bahwa hingga saat ini nilai denda terhadap PT Mineral Trobos masih dalam proses penghitungan resmi.
“Besaran denda administratif PT Mineral Trobos masih dalam verifikasi dan validasi penghitungan untuk semua kawasan hutan yang telah dilakukan tindakan penertiban,” tegas Barita saat dikonfirmasi IndoBisnis melalui pesan WhatsApp, Minggu, 29 Maret 2026 malam.
Ia menjelaskan bahwa Satgas secara berkala telah menyampaikan perkembangan melalui media resmi dan juru bicara. Dengan demikian, setiap informasi yang beredar di luar jalur tersebut patut dipertanyakan keabsahannya.
Secara tidak langsung, Barita menekankan bahwa hanya kanal resmi Satgas yang berwenang menyampaikan informasi kepada publik.
“Informasi resmi hanya dikeluarkan oleh media atau juru bicara Satgas,” ujarnya.
Menanggapi pertanyaan terkait kabar bahwa Satgas PKH telah menetapkan denda Rp2,5 miliar terhadap PT Mineral Trobos, Barita membantah secara tegas.
“Kami tidak pernah menyampaikan informasi tersebut. Silakan tanyakan dari mana sumbernya,” katanya.
Ia kembali menegaskan bahwa seluruh informasi terkait kegiatan Satgas, dalam bentuk apa pun, hanya dirilis melalui media resmi dan pernyataan juru bicara.
Di sisi lain, Satgas PKH juga menutup rapat kemungkinan adanya negosiasi dalam proses penertiban kawasan hutan. Semua mekanisme telah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku.
“Tidak ada ruang tawar-menawar dalam kegiatan penertiban kawasan hutan karena semua sudah jelas diatur ketentuannya,” tegas Barita.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa seluruh perhitungan denda administratif dilakukan secara otentik oleh auditor resmi Satgas.
Hasilnya kemudian diumumkan secara terbuka dan berkala kepada publik, termasuk perkembangan penagihan—baik terhadap pihak yang beriktikad baik menyelesaikan kewajiban, yang belum memenuhi kewajiban sepenuhnya, maupun yang mengajukan keberatan.
Barita juga mengungkapkan bahwa Satgas telah beberapa kali memaparkan capaian kinerja, baik dalam penguasaan kembali kawasan hutan maupun realisasi tagihan denda administratif beserta progresnya.
Pernyataan ini menjadi penegasan keras: di tengah simpang siur angka dan informasi, Satgas PKH berdiri pada satu garis—transparansi, regulasi, dan tanpa kompromi.
***
Mardan Amin Press IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.
Artikel ini diterbitkan oleh IndoBisnis dengan judul: Denda PT Mineral Trobos Dibantah, Satgas PKH: Rp2,5 Miliar Itu Bukan dari Kami.
Disclaimer
Informasi yang disajikan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai saran keuangan, hukum, maupun pajak.
IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial yang diambil pembaca berdasarkan informasi dalam artikel ini. Pembaca disarankan berkonsultasi dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.
