- Ringkasan:
- Gelombang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menyasar pasar Generasi Z (Gen Z) terus menjamur dan dipromosikan sebagai simbol kebangkitan ekonomi anak muda.
- Namun di balik label “usaha milenial”, muncul sorotan tajam mengenai keterlibatan elite politik dalam sektor yang seharusnya menjadi ruang tumbuh wirausahawan muda.
- Penelusuran IndoBisnis menemukan Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Hj. Salma Samad, S.P., dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), memiliki warung / kedai yang masuk dalam sektor UMKM melenial.
- Fakta ini memantik diskusi serius mengenai ketimpangan akses pasar dan permodalan, sekaligus membuka pertanyaan tentang potensi benturan kepentingan antara kekuasaan politik dan aktivitas bisnis.
IndoBisnis — Tren usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menyasar pasar milenial dan Generasi Z (Gen Z) terus berkembang pesat di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Halmahera Selatan.
Bisnis yang dibungkus dengan citra “usaha anak muda” dipromosikan sebagai wajah baru ekonomi lokal yang disebut-sebut mampu membuka jalan bagi lahirnya generasi baru wirausahawan.
Namun di balik euforia tersebut, muncul bayang-bayang dominasi elite yang mulai mengusik ruang ekonomi yang seharusnya menjadi panggung generasi muda.
Penelusuran IndoBisnis menemukan bahwa Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Hj. Salma Samad, S.P., dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), diketahui memiliki warung/kedai yang masuk dalam kategori UMKM.
Temuan ini segera memantik diskusi publik mengenai relasi antara kekuasaan, modal, dan peluang usaha bagi generasi muda.
Fenomena UMKM yang dipasarkan dengan label “milenial” atau “Gen Z” selama ini dipandang sebagai simbol kemandirian ekonomi anak muda.
Namun di balik label tersebut, sejumlah pihak menilai narasi “bisnis anak muda” kerap berubah menjadi sekadar kemasan pemasaran yang menutupi dominasi modal besar.
Dalam banyak kasus, usaha yang dipromosikan sebagai bisnis generasi muda ternyata berdiri dengan dukungan jaringan kuat dari kalangan elite ekonomi maupun politik.
Realitas ini memunculkan persoalan serius dalam ekosistem usaha.
Pelaku UMKM muda yang merintis bisnis secara mandiri harus bersaing dengan usaha yang memiliki akses modal lebih besar, relasi politik yang luas, serta jaringan kekuasaan yang tidak dimiliki pelaku usaha pemula.
Akibatnya, persaingan usaha menjadi tidak seimbang sejak awal.
Akses pasar yang seharusnya terbuka bagi semua pelaku usaha justru berpotensi dikuasai pihak yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan atau jabatan.
Kondisi ini menjadi sorotan tajam karena pemerintah selama ini gencar mengampanyekan kemudahan berusaha bagi UMKM sebagai pilar utama ekonomi nasional.
Namun di lapangan, sejumlah pelaku usaha menilai ruang bisnis masih lebih mudah dimasuki oleh pelaku yang memiliki kekuatan modal besar.
Situasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan yang terus bergema di kalangan pelaku UMKM: apakah kepemilikan usaha oleh pejabat publik melanggar aturan?
Secara hukum, pejabat publik maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) memang tidak dilarang memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah atau bisnis mandiri.
Namun garis batasnya sangat tegas.
Praktik tersebut dapat berubah menjadi pelanggaran apabila menimbulkan benturan kepentingan atau penyalahgunaan kewenangan jabatan.
Misalnya, ketika seorang pejabat menggunakan jabatannya untuk mempermudah izin usaha miliknya, memperluas jaringan bisnis melalui pengaruh kekuasaan, atau mendorong pihak tertentu menggunakan produk dari usaha yang dimilikinya.
Selain itu, ketentuan hukum juga melarang pejabat menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
Dalam konteks ini, usaha milik pejabat tidak boleh menerima fasilitas, bantuan, atau dukungan dari pihak yang memiliki kepentingan terhadap jabatan tersebut.
Pejabat publik juga tidak diperbolehkan mengambil keputusan yang berpotensi menguntungkan usaha pribadinya sendiri.
Praktik semacam ini secara tegas dikategorikan sebagai benturan kepentingan.
Dari sisi legalitas, setiap UMKM tetap wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku tanpa memandang siapa pemiliknya.
Pemerintah memiliki kewenangan melakukan pembinaan hingga menjatuhkan sanksi administratif apabila UMKM—termasuk yang dimiliki pejabat—terbukti melanggar aturan.
Karena itu, profesionalisme dan transparansi menjadi syarat mutlak agar aktivitas bisnis tidak berubah menjadi alat untuk memanfaatkan akses jabatan maupun jaringan kekuasaan.
Kepemilikan UMKM oleh pejabat publik memang tidak dilarang secara hukum selama tidak disertai penyalahgunaan wewenang, penerimaan gratifikasi, maupun benturan kepentingan.
Namun ketika kekuasaan mulai bersinggungan dengan kepentingan bisnis pribadi, garis batas antara kewenangan publik dan keuntungan pribadi menjadi sangat tipis.
Di tengah semangat pemberdayaan ekonomi anak muda, transparansi dan keadilan akses usaha menjadi kunci agar UMKM benar-benar menjadi ruang tumbuh bagi generasi muda—bukan sekadar label yang menutupi dominasi modal dan kekuasaan.
IndoBisnis telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Salma Samad, melalui pesan WhatsApp. Pesan tersebut terpantau telah dibaca, namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan.
***
Mardan Amin Press IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.
Artikel ini diterbitkan oleh IndoBisnis dengan judul: UMKM Milenial Halmahera Selatan Disusupi Ketua DPRD dari Fraksi PKS?
Disclaimer
Informasi yang disajikan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai saran keuangan, hukum, maupun pajak.
IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial yang diambil pembaca berdasarkan informasi dalam artikel ini. Pembaca disarankan berkonsultasi dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.
