- Ringkasan:
- Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Washington, DC, memicu tekanan internasional terhadap praktik industri nikel, deforestasi besar-besaran, serta potensi pembatasan kebebasan sipil di Indonesia.
- Climate Rights International mendesak kelompok bisnis Amerika Serikat agar tidak hanya membahas investasi, tetapi juga secara tegas menyoroti pelanggaran hak asasi manusia, kerusakan lingkungan, dan dampak krisis iklim yang ditimbulkan.
- Laporan mereka mengungkap polusi berat, perampasan lahan, hingga ancaman terhadap masyarakat adat.
- Sementara itu, rencana pembukaan jutaan hektare hutan dinilai berisiko memperparah emisi global dan memicu krisis ekologis yang lebih luas, menempatkan Indonesia di persimpangan antara ambisi ekonomi dan bencana lingkungan.
WASHINGTON, DC — Di tengah agenda diplomasi dan negosiasi dagang, bayang-bayang krisis lingkungan Indonesia justru mencuat sebagai isu utama di panggung global. Climate Rights International secara terbuka mendesak kelompok bisnis Amerika Serikat agar tidak menutup mata terhadap persoalan serius yang melekat pada arah pembangunan Indonesia.
Desakan tersebut dituangkan dalam surat tertanggal 17 Februari 2026 yang ditujukan kepada Dewan Bisnis AS-ASEAN, Kamar Dagang AS, dan Masyarakat AS-Indonesia, menjelang pertemuan mereka dengan Presiden Prabowo Subianto di Washington, DC.
Presiden Prabowo berada di ibu kota Amerika Serikat untuk menghadiri pertemuan “Dewan Perdamaian” dan berpotensi menyelesaikan perjanjian perdagangan bilateral. Namun, di balik peluang ekonomi tersebut, tekanan terhadap isu lingkungan dan hak asasi manusia justru semakin menguat.
Climate Rights International menegaskan bahwa kelompok bisnis AS tidak boleh hanya berbicara soal investasi. Mereka diminta secara tegas mengangkat persoalan deforestasi masif, dampak destruktif industri nikel, serta ancaman terhadap kebebasan sipil sebagai agenda utama.
“Kelompok bisnis yang menjamu Presiden Prabowo harus memperjelas bahwa deforestasi besar-besaran, perlakuan buruk terhadap masyarakat lokal oleh industri nikel, dan kerusakan lingkungan yang parah merupakan perhatian utama bagi bisnis AS,” kata Brad Adams, Direktur Eksekutif Climate Rights International.
Ia menekankan, investasi tanpa prinsip hanya akan menjadi pintu masuk pelanggaran.
“Bisnis yang mencari investasi di Indonesia harus vokal dalam mendukung hak asasi manusia, perlindungan lingkungan, dan aksi iklim, atau mereka mungkin terlibat dalam pelanggaran serius,” tegasnya.
Secara tidak langsung, laporan organisasi tersebut membuka realitas keras di balik industri nikel Indonesia. Dalam tiga laporan selama dua tahun terakhir, ditemukan fakta tentang polusi udara dan air yang parah, gangguan kesehatan masyarakat, hingga runtuhnya mata pencaharian di sektor perikanan dan pertanian.
Tak berhenti di situ, laporan tersebut juga menyoroti perampasan lahan, relokasi paksa, kompensasi yang tidak adil, serta kondisi kerja yang berbahaya. Ancaman terhadap masyarakat adat, intimidasi terhadap pembela lingkungan, hingga penggunaan batubara dalam skala besar turut memperparah krisis emisi global.
Di sisi lain, kebijakan pemerintah Indonesia turut menjadi sorotan tajam. Sejak menjabat pada 2025, Presiden Prabowo disebut menginisiasi langkah-langkah yang dinilai berpotensi membalikkan capaian reformasi pasca-1998.
Salah satu yang paling kontroversial adalah rencana pembukaan lahan dalam skala besar melalui program ketahanan pangan nasional. Pemerintah berencana mengalihfungsikan sekitar 2,3 juta hektare hutan lindung menjadi proyek perkebunan pangan dan energi—yang berpotensi menjadi proyek deforestasi terbesar dalam sejarah Indonesia.
Langkah ini tidak hanya mengancam ekosistem, tetapi juga membuka potensi pelanggaran hak asasi manusia, termasuk relokasi paksa masyarakat dan hilangnya mata pencaharian tradisional, terutama bagi masyarakat adat.
Sebagai negara dengan hutan hujan tropis terbesar ketiga di dunia, Indonesia berada dalam posisi krusial. Deforestasi dalam skala besar tidak hanya berdampak lokal, tetapi juga mempercepat krisis iklim global melalui lonjakan emisi karbon.
Gelombang penolakan pun tak terhindarkan. Masyarakat sipil dan komunitas lokal dilaporkan telah melakukan berbagai aksi protes. Dalam sejumlah kasus, aksi tersebut berujung pada penangkapan dan kekerasan aparat, memperkuat kekhawatiran akan menyempitnya ruang demokrasi.
Kekhawatiran itu semakin dalam setelah Kementerian Hukum pada Januari 2026 merilis manuskrip akademis terkait Rancangan Undang-Undang tentang Pemberantasan Disinformasi dan Propaganda Asing. Meski belum memiliki draf publik, sejumlah organisasi HAM menilai regulasi ini berpotensi menjadi alat pembungkaman kritik.
“Perusahaan-perusahaan AS harus waspada dalam berinvestasi di sektor-sektor yang terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia yang serius, deforestasi skala besar, dan penindasan terhadap kebebasan berbicara,” kata Adams.
“Seperti di AS, hak untuk berbicara bebas tentang kebijakan pemerintah adalah hal mendasar dan harus didukung tanpa ragu-ragu.”
Sorotan ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak: investasi tidak lagi sekadar soal keuntungan. Di baliknya, ada tanggung jawab besar terhadap lingkungan, hak asasi manusia, dan masa depan iklim global—yang kini berada di ujung pertaruhan.
***
Mardan Amin Press IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.
Artikel ini diterbitkan oleh IndoBisnis dengan judul: Nikel, Deforestasi, dan Ancaman Iklim: Sorotan Tajam ke Indonesia di Washington.
Disclaimer
Informasi yang disajikan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai saran keuangan, hukum, maupun pajak.
IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial yang diambil pembaca berdasarkan informasi dalam artikel ini. Pembaca disarankan berkonsultasi dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.
