- Ringkasan Berita:
- PT Anugerah Sukses Mining (ASM) diduga melakukan pembangkangan hukum secara sistematis di Pulau Gebe.
- Meski tanpa RKAB sejak 2024 dan area telah dipasangi plang larangan Satgas PKH, aktivitas pengerukan hingga pengapalan nikel terus melaju.
- Skandal ini menyeret dugaan keterlibatan oknum Syahbandar hingga ancaman kehancuran ekosistem laut yang kini kian menguning.
IndoBisnis – Wibawa hukum di Indonesia sedang berada di titik nadir. Aktivitas pertambangan nikel milik PT Anugerah Sukses Mining (ASM) di Pulau Gebe kembali memicu prahara nasional.
Hingga April 2026, perusahaan ini dituding nekat beroperasi secara ilegal, mengangkangi aturan administratif, dan secara terang-terangan mengabaikan instruksi tegas dari Pemerintah Pusat.
Pembangkangan RKAB dan Kelumpuhan Aturan. PT ASM dilaporkan telah beroperasi tanpa dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sejak tahun 2024 hingga 2026. Padahal, secara yuridis, RKAB adalah “nyawa” legalitas operasi tambang.
Tanpa persetujuan dokumen ini, setiap butir tanah nikel yang digali adalah produk kejahatan pertambangan. Ironisnya, meski cacat izin, rantai produksi dari hulu ke hilir tetap berjalan mulus. Penggalian masif dan pengapalan material tambang seolah tak tersentuh hukum, memicu kecurigaan publik akan adanya “perlindungan” sistematis di balik layar.
Negara Dipecundangi: Plang Larangan Hanya Pajangan. Fakta yang lebih menyakitkan bagi penegakan hukum adalah pengabaian terhadap plang larangan resmi dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Meskipun tanda larangan tersebut telah tertancap sebagai simbol otoritas negara, alat berat PT ASM dilaporkan terus menderu di zona terlarang tersebut. Seorang sumber yang menyaksikan kondisi di lapangan mengungkapkan kekecewaannya atas mandulnya penegakan aturan tersebut.
“Kalau sudah dipasang plang, seharusnya tidak ada aktivitas lagi. Tapi kenyataannya masih jalan,” tegasnya sumber yang mengetahui kondisi lapang.
Aroma Busuk di Pelabuhan, Skandal Syahbandar. Dugaan keterlibatan oknum pejabat turut menyeruak. Syahbandar Halmahera Tengah kini menjadi sorotan tajam karena diduga memberikan “lampu hijau” bagi kapal pengangkut ore nikel milik PT ASM untuk berlayar.
Muncul pertanyaan krusial: bagaimana mungkin izin gerak kapal terbit untuk perusahaan yang tidak memiliki RKAB?. Seorang narasumber lain mempertanyakan integritas otoritas pelabuhan dalam memuluskan distribusi hasil tambang tersebut.
“Kalau kapal bisa berlayar, berarti ada izin. Pertanyaannya, kenapa izin itu bisa keluar?” ujarnya sumber IndoBisnis menyindir celah gelap dalam regulasi pelayaran tersebut.
Ekosida Laut Menguning, Mangrove Sekarat. Bukan hanya soal administrasi, PT ASM diduga tengah melakukan kejahatan lingkungan atau ekosida.
Aktivitas tambang yang serampangan telah menyebabkan air laut di pesisir Pulau Gebe berubah warna menjadi kuning pekat. Ekosistem mangrove yang menjadi benteng alam pun kini berada di ambang kehancuran total, mengancam urat nadi kehidupan masyarakat pesisir.
Ujian Wibawa Presiden. Komitmen Presiden untuk menyikat habis tambang ilegal kini dipertanyakan. Fakta bahwa PT ASM tetap beroperasi menunjukkan adanya kekuatan yang lebih dominan daripada instruksi kepala negara.
Publik kini mendesak langkah ekstrem, Pencabutan IUP PT ASM tanpa kompromi.Investigasi menyeluruh terhadap seluruh oknum “pelicin” birokrasi. Proses hukum pidana bagi aktor intelektual di balik layar.
Jika negara tetap diam, maka kasus ini akan menjadi preseden buruk bahwa korporasi bisa lebih berkuasa daripada undang-undang. Pertanyaannya kini, Apakah negara benar-benar hadir, atau justru telah bertekuk lutut di hadapan kepentingan tambang nikel Pulau Gebe?
***
Mardan Amin Press IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.
Artikel ini diterbitkan oleh IndoBisnis dengan judul: Skandal Nikel di Pulau Gebe Negara Tak Berdaya
Disclaimer
Informasi yang disajikan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai saran keuangan, hukum, maupun pajak.
IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial yang diambil pembaca berdasarkan informasi dalam artikel ini. Pembaca disarankan berkonsultasi dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.
