- Ringkasan Berita:
- Aksi warga memperbaiki jalan rusak di Jailolo berujung pengamanan oleh polisi karena disertai permintaan uang.
- Aparat menilai praktik tersebut berpotensi pungutan liar dan memicu tindak pidana, sementara publik menekan pemerintah yang dinilai abai terhadap infrastruktur.
IndoBisnis — Niat menutup lubang jalan berubah menjadi jerat hukum. Sejumlah warga di Jailolo diamankan aparat Polsek Jailolo setelah aksi tambal jalan yang mereka lakukan disertai permintaan uang kepada pengguna jalan.
Peristiwa ini memantik kemarahan publik. Masyarakat menilai perbaikan jalan adalah tanggung jawab pemerintah. Namun, ketika infrastruktur dibiarkan rusak, warga dipaksa turun tangan.
Ironisnya, saat warga bergerak menutup lubang, negara justru hadir lewat penegakan hukum—bukan perbaikan.
Kapolsek Jailolo Iptu La Tita, S.H., M.H.. Merespons dengan mempertanyakan pemahaman publik terkait dugaan pungutan liar.
“Bapak berdomisili di mana, Pak? Kemudian apakah Bapak pernah melintasi area itu atau belum? Kira-kira yang Bapak pahami tentang pungli itu bagaimana, Pak?” ujarnya kepada IndoBisnis melalui pesan WhatsApp, Kamis 23 April 2026.
Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dilihat secara hitam-putih. Empati, menurutnya, kerap membelokkan batas hukum.
“Sudut pandang kita akan berbeda. Di lain sisi ada rasa iba sehingga tindakan itu seolah benar adanya, padahal tidak semua warga masyarakat sepakat dengan tindakan itu,” katanya.
Kapolsek menegaskan, tindakan kepolisian bukan tanpa dasar. Ada warga lain yang merasa terganggu dan melapor.
“Kami sebagai anggota Polri, ketika ada warga yang merasa terganggu dengan tindakan itu, pasti kami akan respons,” ujarnya.
Secara tidak langsung, ia mengungkap bahwa praktik ini bukan kejadian baru. Pola yang sama berulang: jalan rusak, warga bergerak, lalu muncul permintaan uang. Aparat mengklaim telah berulang kali memberikan imbauan agar kegiatan sosial tidak berubah menjadi pungutan.
Kapolsek menegaskan garis tegas hukum berada pada praktik imbalan tersebut.
“Yang tidak boleh adalah setelah mereka perbaiki jalan, mereka meminta uang imbalan,” tegasnya.
Fakta di lapangan menunjukkan realitas yang terbelah. Sebagian masyarakat merasa terbantu karena jalan menjadi lebih layak dilalui.
Namun, sebagian lainnya justru resah karena permintaan uang dilakukan terus-menerus—berhari-hari, berminggu-minggu, bahkan berbulan-bulan.
Lebih jauh, ia mengungkap bahwa sebagian uang tersebut diduga digunakan untuk membeli minuman keras. Situasi ini dinilai membuka ruang bagi potensi tindak pidana lanjutan—dari ketertiban umum hingga keamanan.
Di sisi lain, kasus ini menelanjangi persoalan yang lebih besar: kegagalan tata kelola infrastruktur.
Kapolsek menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan anggota dewan. Ia juga menyebut perbaikan jalan sempat dilakukan tahun lalu.
Namun, status jalan berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi, bukan kabupaten—sebuah garis tanggung jawab yang hingga kini belum dituntaskan.
“Jalan tersebut masuk pada kewenangan provinsi, bukan kabupaten. Semoga dengan kejadian ini ada perhatian lebih dari pemda maupun pemprov Maluku Utara,” ujarnya.
Kasus ini menampar dua realitas sekaligus: warga yang melampaui batas hukum, dan negara yang terlambat memenuhi kewajibannya.
Di tengah jalan berlubang yang belum sepenuhnya tertutup, konflik hukum justru menganga lebih dalam—menjadi simbol kegagalan yang belum diselesaikan.
***
Mardan Amin Press IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.
Artikel ini diterbitkan oleh IndoBisnis dengan judul: Warga Jailolo Diamankan Polisi Akibat Tambal Jalan Rusak.
Disclaimer
Informasi yang disajikan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai saran keuangan, hukum, maupun pajak.
IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial yang diambil pembaca berdasarkan informasi dalam artikel ini. Pembaca disarankan berkonsultasi dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.
