JAKARTA, IndoBisnis – Tambang nikel di Halmahera Tengah kini menjadi momok bagi warga. PT. Mineral Resource Indonesia (MRI), subkontraktor PT. Smart Marsindo, merusak lingkungan dan merampas hak warga tanpa ampun. Debu beracun, kebisingan alat berat, hingga ancaman longsor semakin menyesakkan kehidupan masyarakat.
Mustafa Fataha, salah satu warga terdampak, mengungkapkan penderitaan mereka akibat eksploitasi tambang yang semakin tak terkendali.
“Lima warga kehilangan kebunnya! Pohon pala mati! Tapi sampai sekarang perusahaan hanya janji-janji tanpa realisasi!” serunya penuh kemarahan, Selasa (11/3).
Dampak lingkungan kian menggila. Tambang yang semakin merangsek ke pemukiman warga hanya berjarak ratusan meter dari SMA Negeri 3 Halteng dan sebuah gereja.
“Mereka menggali di belakang sekolah dan dekat gereja! Saat musim panas, debunya sampai ke ruang kelas! Ini sudah tidak bisa dibiarkan!” tambah Mustafa.
Tak hanya tanah yang terkoyak, udara pun kini penuh dengan partikel berbahaya. Kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) meningkat tajam di sekitar tambang.
Namun, hingga berita ini diturunkan, PT. MRI masih membisu, seolah tak peduli dengan nasib warga yang tercekik di tengah lahan mereka sendiri.
Di saat warga berjuang melawan tambang, badai hukum menghantam petinggi PT Smart Marsindo. Shanty Alda Nathalia, perusahaan tersebut, kini masuk dalam radar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)!
Ia diduga terlibat dalam kasus suap kepada Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK) terkait perizinan tambang di wilayah tersebut.
“KPK ingatkan untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik!” tegas Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (16/2).
Namun, Shanty mangkir dari pemanggilan KPK pada 29 Januari 2024 lalu. Bersama Direktur PT Adidaya Tangguh, Eddy Sanusi, keduanya belum memberikan konfirmasi atas ketidakhadiran mereka.
“Kami ingatkan kedua saksi untuk hadir dalam pemanggilan berikutnya!” ujar Ali Fikri.
Pemanggilan ulang telah dijadwalkan pada 20 Februari 2024! Akankah Shanty Alda akhirnya hadir, atau justru semakin menghindari jerat hukum?
Lebih dalam lagi, skandal tambang ini menyeret 13 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga palsu!
Kasus ini bermula dari rekomendasi yang dikeluarkan Abdul Gani Kasuba agar izin-izin tersebut masuk dalam aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI) dan Minerba One Map Indonesia (MOMI). Namun, setelah ditelaah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), izin-izin tersebut ternyata cacat hukum!
“Gubernur keliru mengeluarkan rekomendasi 13 IUP tersebut. Setelah kami telaah, surat penyampaian itu akhirnya dibatalkan!” ungkap Kepala DPMPTSP Maluku Utara, Bambang Hermawan.
Ke-13 IUP ilegal itu tersebar di tiga kabupaten:
Halmahera Timur:
10 IUPHalmahera Tengah: 2 IUP (termasuk PT. Smart Marsindo!)
Halmahera Selatan: 1 IUP
Di satu sisi, warga yang menderita karena tambang terus menuntut keadilan. Di sisi lain, para pemilik modal masih terus bermain di balik layar, menghindari jerat hukum.
Akankah KPK benar-benar menindak Shanty Alda? Atau kasus ini hanya akan berakhir seperti skandal tambang lainnya—tertutup oleh kekuatan uang dan kekuasaan?***
