IndoBisnis – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) sukses memfasilitasi momen bersejarah dalam memperkuat hubungan harmonis antara masyarakat Halmahera Timur (Haltim) dan perusahaan tambang nikel, PT Sembaki Tambang Sentosa (STS).
Melalui mediasi konstruktif yang digelar di Kantor Gubernur Maluku Utara, Rabu (30/4/2025), kedua pihak menyepakati tujuh poin strategis yang mengedepankan prinsip keadilan, pemberdayaan, dan keberlanjutan.
Proses mediasi dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Malut, Sarbin Sehe, dan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting. Turut hadir Kapolda Malut Irjen Pol. Drs. Waris Agono, Sekprov Drs. Samsudin Abdul Kadir, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Malut Merlisa Marsaoly, Bupati Haltim Drs. Ubaid Yakub, MPA, Wakil Bupati Anjas Taher, Kapolres Haltim AKBP Hidayatullah, Dandim 1505/Tidore Letkol Kav Calter Purba, Ketua Direksi PT STS Ibu Debi, Ketua DPRD Haltim Idrus Maneke, serta jajaran OPD, Forkopimda, dan perwakilan masyarakat adat Halmahera Timur.
Dialog berjalan terbuka, lancar, dan mencerminkan komitmen bersama untuk menyelesaikan dinamika yang sempat muncul, melalui pendekatan kolaboratif dan bermartabat.
Wakil Gubernur Sarbin Sehe menegaskan bahwa keberhasilan mediasi ini merupakan cerminan kematangan semua pihak dalam menyelesaikan persoalan secara dialogis.
“Pemprov Malut mengapresiasi PT STS yang tanggap terhadap aspirasi masyarakat, sekaligus menunjukkan komitmen perusahaan untuk menjadi mitra pembangunan yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Senada dengan itu, Bupati Haltim Ubaid Yakub menyampaikan bahwa kesepakatan ini tidak sekadar menyelesaikan persoalan teknis, tetapi juga membangun kembali kepercayaan publik terhadap korporasi.
“PT STS telah menunjukkan integritas sebagai perusahaan yang menghormati hak-hak masyarakat adat dan berkomitmen pada pembangunan inklusif,” ujar Ubaid.
Direktur PT STS dalam pernyataan tertulis menyampaikan, “Kami berterima kasih atas peran aktif Pemprov Malut dan masyarakat yang membuka ruang dialog. Kesepakatan ini sejalan dengan visi perusahaan untuk berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat melalui praktik bisnis berkelanjutan. Implementasi akan kami prioritaskan dengan melibatkan partisipasi warga.”
Kesepakatan ini dinilai sebagai langkah progresif dalam mendorong percepatan pembangunan di Halmahera Timur, terutama pada sektor infrastruktur, pendidikan, dan ekonomi kerakyatan. PT STS juga menyampaikan rencana optimalisasi program CSR-nya untuk pelatihan UMKM, beasiswa pendidikan, serta layanan kesehatan masyarakat.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, PT Sembaki Tambang Sentosa menegaskan posisinya sebagai entitas tambang yang mengedepankan harmoni sosial, transparansi, dan kontribusi nyata bagi kemajuan Maluku Utara.***
