Rabu, Juni 10, 2026
spot_img
BerandaEKONOMI DAN BISNISTax Ratio Merosot ke 8,58% Persen: Ekonomi Indonesia Kian Lesu?

Tax Ratio Merosot ke 8,58% Persen: Ekonomi Indonesia Kian Lesu?

  • Target 10 Persen di Ujung Tahun Jadi Ilusi Fiskal

 

 

Rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (tax ratio) Indonesia kembali tergelincir. Hingga kuartal III/2025, angkanya hanya mencapai 8,58 persen — level terendah sejak masa pandemi Covid-19.

Padahal, pemerintah menargetkan angka 10,03 persen di akhir tahun. Artinya, dalam sisa waktu kurang dari tiga bulan, pemerintah harus mengejar 1,44 poin persentase tambahan. Sebuah misi yang oleh banyak ekonom disebut hampir mustahil.

Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai penurunan tajam ini bukan hanya akibat masalah administrasi, melainkan tanda perlambatan ekonomi nasional yang lebih dalam.

“Kinerja penerimaan pajak di negara berkembang seperti Indonesia bersifat pro-cyclical. Ketika pertumbuhan ekonomi melambat, tax ratio juga ikut menurun,” ujarnya mengutip Bisnis, Jumat (7/11/2025).

Data historis menunjukkan tren penurunan yang konsisten. Pada kuartal III/2024, tax ratio masih berada di 9,48 persen; kuartal III/2023 sebesar 10,15 persen; dan kuartal III/2022 mencapai 10,9 persen.

Artinya, hanya dalam tiga tahun, tax ratio Indonesia telah anjlok lebih dari 2,3 poin persentase. Bahkan, posisi saat ini hanya sedikit lebih baik dari masa pandemi, yakni 8,28 persen pada kuartal III/2021.

Menurut Fajry, memang ada sejumlah faktor teknis yang mengiringi penurunan kinerja pajak tahun ini — mulai dari restitusi pajak yang tinggi di awal tahun hingga pergantian pimpinan di Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak.

Namun, ia menegaskan bahwa kedua hal itu tidak bisa sepenuhnya dijadikan kambing hitam. “Restitusi hanya berpengaruh di kuartal I/2025, sedangkan pergantian pimpinan fiskal belum terbukti berdampak besar. Jadi, masalah utamanya tetap pada perlambatan ekonomi riil,” jelasnya.

Dengan kata lain, lesunya aktivitas ekonomi masyarakat dan dunia usaha menjadi akar masalah rendahnya penerimaan pajak tahun ini.

Pemerintah tetap optimistis dengan target tax ratio 10,03 persen pada 2025. Namun, berbagai pihak menilai target itu tidak realistis di tengah situasi ekonomi yang kian melambat.

Fajry mengingatkan, tahun lalu saja, ketika perekonomian relatif lebih stabil, kenaikan tax ratio dari kuartal III ke akhir tahun hanya sekitar 0,6 poin persentase — dari 9,48 persen menjadi 10,08 persen.

“Kalaupun sisi penerimaannya mau dipaksa untuk mencapai target, iklim usaha yang akan menjadi korbannya,” ujarnya mengingatkan.

Menurutnya, pemaksaan target melalui intensifikasi pajak tanpa memperhatikan daya tahan pelaku usaha justru bisa memperparah perlambatan ekonomi di kuartal IV.

Pemerintah berharap adanya perbaikan ekonomi di kuartal IV/2025, terutama dari sektor belanja negara.

Fajry menyebut, optimalisasi belanja pemerintah bisa mendorong konsumsi, meningkatkan aktivitas industri, dan akhirnya memperbaiki basis penerimaan pajak.

Namun, semua itu membutuhkan waktu, sementara tahun fiskal tinggal menghitung hari.

“Jika stimulus belanja pemerintah tidak segera dijalankan, tax ratio bisa berakhir di bawah 9 persen untuk pertama kalinya pasca-pandemi. Itu akan menjadi sinyal bahaya bagi kredibilitas fiskal Indonesia,” tandasnya.

Merosotnya tax ratio menandakan menipisnya kemampuan negara dalam membiayai pembangunan dari sumber dalam negeri.

Dengan rasio di bawah 9 persen, ketergantungan terhadap utang dan penerbitan surat berharga negara (SBN) dikhawatirkan akan kembali meningkat.

Jika tren ini berlanjut, ruang fiskal pemerintah untuk memberikan subsidi dan stimulus ekonomi akan semakin sempit.

Situasi ini juga menunjukkan bahwa reformasi perpajakan yang digembar-gemborkan dalam beberapa tahun terakhir belum cukup menghasilkan perubahan struktural.

Basis pajak masih sempit, tingkat kepatuhan rendah, dan sebagian besar penerimaan bergantung pada sektor komoditas dan konsumsi.

Penurunan tax ratio bukan sekadar angka statistik, tetapi cermin kondisi ekonomi nasional. Jika tidak segera direspons dengan kebijakan fiskal yang adaptif, Indonesia berisiko menghadapi defisit ganda — fiskal dan kepercayaan investor.

Dalam konteks itu, pemerintah perlu segera mengalihkan fokus dari target semu ke strategi konkret: memperluas basis pajak tanpa membebani sektor riil, dan menggenjot pertumbuhan ekonomi secara organik.

***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments