Sabtu, Februari 21, 2026
spot_img
BerandaBERANDANasionalEks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Pengedar Sabu, Citra Polri Kembali Tercoreng

Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Pengedar Sabu, Citra Polri Kembali Tercoreng

Seorang mantan kepala kepolisian resor (Kapolres) diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu-sabu, memicu keprihatinan dan kemarahan publik terhadap integritas aparat penegak hukum. Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba setelah namanya berkali-kali disebut dalam pengembangan perkara yang menyeret mantan Kasatresnarkoba setempat.

Kasus ini bermula dari penangkapan eks Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang kedapatan menguasai sabu-sabu dalam jumlah signifikan dan diduga terlibat dalam peredaran gelap. Dalam proses penyidikan, melalui kuasa hukumnya, Malaungi mengaku bahwa aktivitas pengedaran sabu itu dilakukan atas perintah langsung Kapolres saat itu, lengkap dengan ancaman pencopotan jabatan jika instruksi tak diindahkan. Pengakuan tersebut membuka dugaan bahwa alur peredaran narkotika tidak hanya berhenti di level perwira menengah, melainkan menjalar hingga pucuk pimpinan di tingkat polres.

Menanggapi perkembangan perkara, Polda Nusa Tenggara Barat lebih dulu menonaktifkan AKBP Didik dari jabatan Kapolres Bima Kota untuk memudahkan proses penyidikan.

“Kami tambahkan, untuk AKBP DPK saat ini akan menjalankan proses kode etik, dijadwalkan di hari Kamis (19 Februari) akan melaksanakan sidang kode etik,” ujar Isir di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026).

Bareskrim Polri menaikkan statusnya menjadi tersangka, sementara parlemen melalui sejumlah anggota DPR mendorong agar hukuman diperberat apabila keterlibatan seorang mantan Kapolres dalam peredaran sabu terbukti di pengadilan, mengingat posisi strategis dan kewenangan yang ia miliki.

Didik disangka melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika juncto lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus ini kembali menambah deretan panjang keterlibatan oknum aparat dalam kejahatan narkotika, yang ironisnya justru berada di garis depan pemberantasan narkoba. Masyarakat sipil dan pegiat antinarkoba mendesak Polri untuk tidak hanya memproses pelaku di level individu, tetapi juga mengusut kemungkinan adanya jaringan lebih luas di internal kepolisian, termasuk aliran dana dan perlindungan struktural yang membuat bisnis sabu-sabu bisa berjalan di bawah kendali oknum penegak hukum sendiri.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments