Kamis, Mei 21, 2026
spot_img
BerandaBERANDANasionalDPRD Ternate Desak Tambang Ilegal Galian C Sulamadaha Ditutup

DPRD Ternate Desak Tambang Ilegal Galian C Sulamadaha Ditutup

  • Ringkasan Berita:
  • Komisi III DPRD Kota Ternate mendesak Pemerintah Kota Ternate segera menghentikan aktivitas tambang ilegal galian C di
  • Sulamadaha karena dinilai melanggar RTRW dan mengancam lingkungan serta kawasan wisata.

IndoBisnis — Aktivitas tambang ilegal galian C di Kelurahan Sulamadaha, Kecamatan Pulau Ternate, kembali menjadi sorotan setelah DPRD Kota Ternate meminta pemerintah daerah segera menutup seluruh aktivitas pengerukan material tanpa izin resmi di kawasan wisata tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate, M. Syaiful, menilai aktivitas tambang ilegal di Sulamadaha telah berlangsung cukup lama namun belum mendapat penanganan serius dari pemerintah daerah maupun instansi terkait.

Menurutnya, aktivitas pengerukan material tersebut berpotensi memicu kerusakan lingkungan, longsor di kawasan perbukitan, serta mengganggu kawasan wisata Sulamadaha.

“Pemkot jangan tutup mata. Aktivitas tambang ilegal galian C di Sulamadaha harus segera ditertibkan karena meresahkan masyarakat dan berdampak terhadap lingkungan,” tegas Syaiful kepada wartawan, Selasa (19/5/2025).

Selain merusak lingkungan, aktivitas truk pengangkut material tambang juga dikeluhkan warga karena menyebabkan debu dan kerusakan jalan di sekitar kawasan permukiman.

Komisi III DPRD Kota Ternate meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate segera turun langsung ke lokasi guna melakukan pengecekan serta menghentikan seluruh aktivitas tambang yang tidak mengantongi izin resmi.

DPRD juga meminta Pemerintah Kota Ternate berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara dan aparat penegak hukum agar aktivitas tambang ilegal tidak terus beroperasi secara bebas.

“Kelurahan Sulamadaha merupakan kawasan wisata sehingga tidak layak dijadikan lokasi tambang galian C karena bertentangan dengan Perda RTRW,” ujar Syaiful.

Ia juga mengingatkan aktivitas tambang tersebut dikhawatirkan mengganggu ketersediaan air tanah serta merusak kawasan pesisir dan perbukitan Pulau Ternate.

Menurut DPRD, penertiban tambang ilegal harus dilakukan tanpa tebang pilih demi menjaga keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan Kota Ternate.

Aktivitas tambang ilegal tanpa izin dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam aturan tersebut disebutkan setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, aktivitas usaha yang berdampak terhadap lingkungan wajib memenuhi persetujuan lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas tambang galian C di kawasan Sulamadaha dilaporkan masih berlangsung.

***

Mardan Amin Press IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments