- Ringkasan Berita
- Dugaan penggunaan kayu mangrove dalam proyek penanganan bencana alam milik Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara di Desa Togute Asal, Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat, menjadi perhatian publik.
- Nama kontraktor Reni Laos mencuat setelah diduga menggunakan kayu mangrove sebagai material bronjong pada proyek yang didanai negara.
- Hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan dugaan tersebut, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai komitmen penegakan hukum lingkungan di Maluku Utara.
IndoBisnis — Dugaan penggunaan kayu mangrove dalam proyek penanganan bencana alam milik Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara di Desa Togute Asal, Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat, terus menjadi sorotan masyarakat.
Nama kontraktor Reni Laos menjadi perhatian setelah muncul dugaan bahwa kayu mangrove digunakan sebagai material pekerjaan bronjong pada proyek yang menggunakan anggaran negara.
Dugaan tersebut memunculkan perhatian luas karena menyangkut perlindungan lingkungan hidup dan pengelolaan ekosistem pesisir.
Belum adanya informasi resmi terkait perkembangan penanganan dugaan tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Sejumlah kalangan berharap aparat penegak hukum, termasuk Polda Maluku Utara, dapat memberikan kejelasan mengenai asal-usul material yang digunakan dalam proyek tersebut serta memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan mangrove.
Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup.

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) terus memperkuat perlindungan ekosistem mangrove melalui berbagai kebijakan strategis nasional.
Pada 31 Maret 2026, KLH/BPLH melaksanakan Konsultasi Publik Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPEM) Nasional sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025.
Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH/BPLH, Sigit Reliantoro, menegaskan bahwa perlindungan mangrove merupakan agenda penting pembangunan berkelanjutan.
“RPPEM Nasional bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi instrumen strategis untuk memastikan perlindungan dan pengelolaan mangrove berjalan terpadu, berbasis ekosistem, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.”
Polda Maluku Utara Aktif Kampanye Pelestarian Mangrove

Kepolisian Daerah Maluku Utara selama ini aktif mendukung pelestarian lingkungan melalui berbagai program penanaman mangrove di wilayah pesisir.
Kegiatan Penanaman Mangrove Nasional yang digelar di Halmahera Barat Pantai Desa Sidangoli, Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara. menjadi bagian dari komitmen bersama antara pemerintah, TNI, Polri, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Program tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya mangrove sebagai benteng alami pesisir dari ancaman abrasi, perubahan iklim, dan kerusakan ekosistem laut.
Kasus dugaan penggunaan kayu mangrove dalam proyek BWS Maluku Utara kini menjadi ujian terhadap komitmen perlindungan lingkungan hidup di daerah.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian mengenai dugaan tersebut. Jika tidak ditemukan pelanggaran, klarifikasi resmi diperlukan untuk menghentikan spekulasi yang berkembang. Namun apabila ditemukan pelanggaran, proses hukum diharapkan berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Di tengah gencarnya kampanye penyelamatan mangrove, publik menilai keberhasilan perlindungan lingkungan tidak hanya diukur dari jumlah pohon yang ditanam, tetapi juga dari ketegasan dalam menindak setiap dugaan pelanggaran yang terbukti melanggar hukum.
Sebelumnya, Proyek pembangunan bronjong penanganan bencana alam milik Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara di Desa Tougute Ternate Asal, Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat, diduga menggunakan kayu mangrove atau bakau hasil penebangan ilegal sebagai material penyangga pekerjaan.
Dugaan tersebut menjadi sorotan karena proyek pemerintah yang didanai anggaran negara semestinya dilaksanakan secara transparan dan sesuai ketentuan lingkungan hidup.
Sorotan publik semakin menguat setelah PPK BWS Maluku Utara, Ruslan Rizal, belum memberikan keterangan maupun klarifikasi kepada media terkait dugaan penggunaan kayu mangrove dalam proyek bronjong tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi mengenai asal-usul material yang digunakan dalam pekerjaan di lapangan.
Sikap bungkam pejabat yang bertanggung jawab atas proyek tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pelaksanaan kegiatan yang menggunakan dana publik. Masyarakat menilai proyek pemerintah wajib terbuka terhadap pengawasan masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam Pasal 7 UU KIP ditegaskan bahwa badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat.
Artinya, proyek pemerintah wajib terbuka terhadap pengawasan publik, termasuk terkait nilai kontrak, spesifikasi pekerjaan, sumber material yang digunakan, hingga pelaksanaan proyek di lapangan.
“Kalau proyek negara dibiayai uang rakyat tetapi pejabatnya menolak memberikan penjelasan, maka publik patut mempertanyakan transparansi pekerjaan tersebut,” ujar salah satu warga Kecamatan Ibu, Halmahera Barat, kepada IndoBisnis.
Sorotan masyarakat semakin kuat setelah muncul dugaan penggunaan kayu mangrove sebagai material penyangga atau steger pada proyek bronjong tersebut. Dugaan itu memicu kekhawatiran akan terjadinya kerusakan lingkungan pesisir apabila kayu bakau yang digunakan berasal dari aktivitas penebangan ilegal.
Mangrove merupakan ekosistem penting yang berfungsi melindungi garis pantai dari abrasi, menjadi habitat berbagai biota laut, serta menjaga keseimbangan lingkungan pesisir. Kerusakan hutan mangrove berpotensi menimbulkan dampak ekologis dan sosial bagi masyarakat pesisir.
Karena itu, penggunaan kayu mangrove hasil penebangan ilegal berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika terbukti terjadi perusakan lingkungan atau pemanfaatan sumber daya alam tanpa izin, pihak yang terlibat dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain aspek lingkungan, dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah juga dapat menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya pelanggaran hukum, penyalahgunaan kewenangan, maupun kerugian terhadap kepentingan negara dan masyarakat.
Masyarakat mendesak Balai Wilayah Sungai Maluku Utara segera membuka informasi terkait nilai kontrak proyek, spesifikasi material pekerjaan, serta menjelaskan dugaan penggunaan kayu mangrove di lokasi pembangunan bronjong tersebut.
Desakan juga ditujukan kepada instansi lingkungan hidup dan aparat penegak hukum agar turun langsung ke lapangan guna melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut.
Langkah itu dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum maupun kerusakan lingkungan yang dapat merugikan masyarakat Halmahera Barat dalam jangka panjang.
Hingga berita ini diterbitkan, Balai Wilayah Sungai Maluku Utara dan PPK Ruslan Rizal belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan penggunaan kayu mangrove ilegal pada proyek bronjong di Kabupaten Halmahera Barat.
***
Mardan Amin Press IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.
