Jakarta, IndoBisnis — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa pengacara Lucas sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman, pada Kamis, 14 Maret.
“Untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan tersangka NHD (Sekretaris RI), sesuai agenda tim penyidik akan dipanggil saksi Lucas, SH, CN,” kata Ali Fikri, Ketua KPK. Divisi Humas, di Gedung KPK Jakarta pada Rabu, 13 Maret.
Ali mengingatkan Lucas agar kooperatif menghadiri panggilan pemeriksaan.
“Waktunya Kamis, 14 Maret, di Gedung Merah Putih KPK, agar saksi bisa kooperatif menghadiri panggilan tim penyidik,” imbuhnya.
Lucas sebelumnya telah menghadapi proses hukum oleh KPK dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan terhadap Pimpinan PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Lucas tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta dengan hukuman pengganti enam bulan penjara.
Lucas terbukti menghalangi penyidikan KPK terhadap Pimpinan PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro dalam kasus suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Di tingkat banding, hukuman Lucas dikurangi menjadi lima tahun penjara. Berdasarkan hal tersebut, KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Alhasil, MA justru mengurangi hukuman terhadap Lucas menjadi tiga tahun penjara dan denda Rp600 juta, dengan hukuman pengganti enam bulan penjara.
Sementara Nurhadi selaku mantan Sekretaris Mahkamah Agung kembali terjerat KPK dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang. Nurhadi diduga menerima uang dari mantan Komisaris Utama Grup Lippo, Eddy Sindoro, dan rekannya.
Nurhadi kini menjalani hukuman enam tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, atas keterlibatannya dalam kasus suap dan gratifikasi.
Berdasarkan putusan MA nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021, Nurhadi juga divonis membayar denda sebesar Rp500 juta dengan hukuman pengganti tiga bulan penjara.
Namun permintaan jaksa KPK mengenai denda uang pengganti sebesar Rp 83 miliar tidak dikabulkan majelis hakim.***
