Jumat, Juni 5, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALKPK Tetapkan 21 Tersangka dalam Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim

KPK Tetapkan 21 Tersangka dalam Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim

JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 5 Juli 2024.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).

“Dalam Sprindik tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 12 Juli 2024.

Tessa menjelaskan bahwa tiga dari empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya adalah staf penyelenggara negara tersebut. Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta dan dua orang lainnya adalah penyelenggara negara.

“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup,” tambah Tessa.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut bahwa pihaknya telah mengembangkan kasus suap yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Pemprov Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. Alex menjelaskan bahwa dari sekian banyak tersangka, empat di antaranya merupakan anggota DPRD.

“Dari anggota DPRD ada 4 orang kalau enggak salah,” kata Alex saat dihubungi Kompas.com, Kamis 11 Juli 2024.

Alex juga membenarkan bahwa penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Timur sebagai bagian dari upaya penyidikan.

Kasus suap dana hibah Pemprov Jatim bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada akhir 2022. Saat itu, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, sebagai tersangka suap.

Sahat menerima suap untuk mengusulkan Pokir dari berbagai kelompok masyarakat (Pokmas), yang nama-nama organisasinya tergolong unik dan aneh, seperti Pokmas Kalang Kabut, Pokmas Sadis, Pokmas Paterpan, Lidah Buaya, Tak Mampu, Staples, dan Itachi (nama karakter dalam animasi Naruto).

Sahat didakwa menerima suap sebesar 39,5 miliar rupiah dan kemudian divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Dengan penetapan 21 tersangka baru ini, KPK menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di Indonesia, khususnya terkait penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat luas.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments