JAKARTA, IndoBisnis – Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa, menegaskan bahwa foreign bribery dapat menurunkan kepercayaan investor serta melemahkan daya saing ekonomi Indonesia.
Dalam lokakarya bertajuk Supporting Indonesia in Fighting Foreign Bribery: Towards the OECD Anti-Bribery Convention di Jakarta, Senin (10/2), Cahya menekankan pentingnya regulasi tegas dalam menghadapi ancaman ini.
“Sebagai lembaga antikorupsi, KPK memiliki tantangan besar dalam menindak suap di sektor swasta. Oleh karena itu, percepatan regulasi harus menyeluruh, terutama dalam transaksi bisnis yang melibatkan pejabat asing,” tegas Cahya.
OECD Tekankan Aturan Ketat, Indonesia Harus Bersiap
Sebagai bagian dari persiapan aksesi Indonesia ke OECD, KPK telah mengadakan focus group discussion (FGD) untuk menyusun Initial Memorandum (IM) Aksesi OECD di bidang antikorupsi.
Dokumen ini akan meninjau kesesuaian regulasi nasional dengan standar internasional dalam pemberantasan suap lintas negara.
“Konvensi OECD ini sangat penting untuk membangun sistem hukum yang lebih kuat. Dengan aksesi ini, Indonesia dapat meningkatkan integritas nasional dan efektivitas dalam menangani kasus suap internasional,” jelas Cahya.
Lebih lanjut, Cahya menambahkan bahwa penguatan kolaborasi global menjadi kunci utama dalam pencegahan suap lintas negara.
KPK menyadari bahwa kejahatan korupsi tidak mengenal batas wilayah, sehingga kerja sama internasional sangat diperlukan untuk meningkatkan efektivitas hukum.
Regulasi OECD, Tantangan Baru bagi Indonesia
Konvensi Anti-Suap OECD menetapkan beberapa poin utama yang harus dipenuhi Indonesia, di antaranya:
1. Mengkriminalisasi suap terhadap pejabat publik asing.
2. Membuat aturan yang menindak tegas keterlibatan dalam praktik suap internasional.
3. Menjamin adanya instrumen hukum yang mendukung penegakan regulasi ini.
Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Kementerian Hukum dan HAM, Hernandi, menegaskan bahwa aksesi Indonesia dalam OECD merupakan langkah penting untuk menciptakan lingkungan bisnis yang bersih dan transparan.
“Keanggotaan Indonesia dalam OECD akan memperkuat regulasi dan menutup celah hukum yang masih ada. Ini bukan hanya untuk menarik investasi, tetapi juga untuk memastikan bahwa sistem ekonomi kita lebih kredibel di mata dunia,” ujar Hernandi.
Dengan komitmen kuat serta langkah konkret yang telah disusun, Indonesia semakin dekat untuk memenuhi standar OECD dalam pemberantasan korupsi lintas negara. Kini, pertanyaannya adalah, apakah regulasi ini akan benar-benar diterapkan secara efektif di lapangan?***
