Kamis, April 16, 2026
spot_img
BerandaBERANDANasionalUpaya PK DPP KLB Demokrat Bukan Untuk Menjegal Langkah Anies

Upaya PK DPP KLB Demokrat Bukan Untuk Menjegal Langkah Anies

IB | Kepulauan Sula, Maluku Utara – Kisruh di Partai Demokrat masih terus berlangsung. Dan kini upaya Peninjauan Kembali atas putusan Kasasi MA telah diajukan oleh DPP KLB Demokrat.

Bagi khalayak ramai, upaya PK ini dicurigai untuk menjegal langkah Anies Baswedan yang sudah resmi dipilih sebagai Capres dari Demokrat.

Namun hal ini dibantah oleh Ajrin Duwila, mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kepulauan Sula padan juga salah satu Penggugat KLB. Menurutnya, upaya PK atas putusan Kasasi KLB Partai Demokrat, adalah murni proses Hukum, dan sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Ajrin Duwila: “Selaku kader yang terlibat dalam pelaksanaan KLB di Deli Serdang, kami berkomitmen untuk menyelamatkan Partai Demokrat dari Tirani dan praktek-praktek yang tidak demokratis, serta tindakan-tindakan yang merugikan kader dan Partai.”

Duwila memberikan contoh tindakan yang sangat merugikan partai yakni adanya pungutan yang diminta oleh DPP Partai Demokrat kepada bakal calon anggota DPR RI. Pungutan ini hingga ratusan juta rupiah. Belum lagi pungutan terhadap calon anggota DPRD di daerah.

Duwila: “Praktek-praktek seperti inilah yang menjadi momok dan sangat merugikan partai.”

Duwila membantah jika upaya hukum PK ini dikaitkan dengan pemilihan presiden dengan narasi untuk menjegal salah satu bakal calon presiden. Menurutnya, hal ini tidak ada kaitannya samasekali, karena perlawanan hukum ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jadi jaganlah dibelokkan kemana-mana, dengan memainkan pola ‘playing victim,’ seolah-olah jadi korban kezaliman politik. Padahal merekalah yang zalim terhadap kader dan partai,” Kata Duwila.

Terkait dengan proses hukum yang konon katanya sudah mencapai skor 16-0, menurutnya juga perlu diluruskan. Sebagai kader yang terlibat langsung dalam proses hukum yang ada sekaligus sebagai Penggugat dari pihak KLB, Duwila heran dengan jumlah yang disebutkan di atas, karena faktanya tidak demikian.

Seperti diketahui, DPP KLB telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap DPP Partai Demokrat periode 2020-2025 dan periode 2015-2020, masing-masing sebagai Tergugat 1 dan Tergugat 2, dimana Penggugatnya adalah Ajrin Duwila dkk.

Gugatan dengan nomor perkara 213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst ini diputus gugur, atau perkaranya dicabut.

Selain itu, DPP KLB juga melayangkan gugatan di PTUN Jakarta. DPP KLB Menggugat Kemenkum HAM RI dan DPP Partai Demokrat masing-masing sebagai sebagai Tergugat dan Tergugat Intervensi.

Gugatan dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN.JKT berujung putusan N.O.

Ajrin Duwila, Yosep Badeoda, dan Hasyim Husen dari KLB juga melayangkan gugatan di PTUN Jakarta terhadap Kemenkum HAM RI dimana DPP Partai Demokrat turut sebagai Tergugat Intervensi.

Perkara dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN.JKT berujung Putusan N.O

Selanjutnya Pengajuan Yudisial Review ke MA oleh Isnaini dkk berujung Putusan Ditolak.

Terakhir, upaya Kasasi terhadap putusan PTUN dengan nomor perkara 150 dan 154 berujung Putusan N.O, dan yang saat ini adalah PK terhadap putusan MA.

Dengan demikian, menurut Duwila, adalah sangat rancu dengan skor 16-0 yang telah disebutkan oleh AHY.

Duwila: “Jangan-jangan angka tersebut digabungkan dengan upaya hukum yang telah diajukan oleh Jhoni Allen Marbun dan Yulius Dagilaha yang memperkarakan persolan PAW mereka dari DPR RI dan DPRD?”

Menurutnya, jika demikian, maka ini sangat berbeda. Dirinya meminta untuk tidak mem-framing seolah-olah KLB telah kalah berkali-kali, namun masih terus melakukan upaya hukum.

“Itu sangat Keliru. Kami berjuang untuk menyelamatkan Partai Demokrat,” Tegas Duwila.

Duwila menambahkan juga bahwa tidak pernah disebutkan bahwa DPP Partai Demokrat dibawah kepemimpinan AHY telah kalah dalam gugatan mereka terhadap 12 kader senior Demokrat di PN JAKPUS.

Perkara nomor 236/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dalam amar putusannya menyatakan bahwa AHY sebagai Penggugat tidak beritikad baik dalam memenuhi panggilan Pengadilan.

“Kami tetap terus berjuang untuk menyelamatkan Partai Demokrat menjadi Partai yang Nasional, Religius dan Demokratis. Dan perlu ditegaskan, upaya hukum PK KLB Demokrat Bukan untuk menjegal Anies. Perjuangan kami untuk penyelamatan Partai, dan tidak ada kaitannya dengan Pilpres atau jegal-menjegal,” Pungkasnya.

Penulis : Mardan

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments