Jakarta. IndoBisnis — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus suap yang melibatkan Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). KPK telah memeriksa 20 orang saksi di dua lokasi berbeda, yakni 10 orang saksi di Polres Kota Ternate dan 10 orang saksi di Polres Kabupaten Halmahera Selatan.
“Data pemeriksaan 20 orang saksi di Maluku Utara hingga saat ini belum kami terima. Oleh karena itu, kami akan mengecek kembali untuk mengetahui lebih detail apakah sebelumnya Tim Penyidik KPK pernah melakukan pemeriksaan di sana dan poin-poin apa saja yang dipermasalahkan,” kata Ali Fikri kepada indoBisnis.co.id di Jakarta, Selasa (9/1/2024).
Tujuan pemeriksaan ini untuk menggali informasi mengenai aliran dana suap yang diterima AGK. KPK ingin mengetahui mekanisme penetapan pemenang lelang, besaran biaya yang diberikan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam penerimaan dan pendistribusian uang tersebut.
Selain AGK dan AH KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. AGK diduga menerima suap sebesar Rp2,2 miliar dari kontraktor pemenang proyek infrastruktur di Maluku Utara.
Uang tersebut disalurkan melalui rekening penampungan milik RI. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp725 juta dan beberapa dokumen terkait proyek infrastruktur di Maluku Utara.
AGK dan AH didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.***
Mardan Amin.
