Jakarta. IndoBisnis — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Merlisa Marsaoly, Ketua Tim Kampanye Daerah Ganjar Pranowo-Mahfud MD Kota Ternate, terkait kasus korupsi pengadaan dan perizinan proyek di lingkungan Pemprov Malut.
Ali Fikri, Juru Bicara Divisi Penindakan dan Kelembagaan KPK, menyatakan tim penyidik memanggil Merlisa Marsaoly yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Daerah Kota Ternate dari Fraksi PDI Perjuangan periode 2019-2020 dan sebelumnya menjabat. selaku Ketua Dewan Perwakilan Daerah Kota Ternate periode 2014-2019.
“Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Tim penyidik mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk Merlisa Marsaoly (anggota DPRD Kota Ternate),” kata Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa 6 Februari 2024.
Selain Merlisa, tim penyidik KPK juga memanggil empat saksi lainnya: Mufti Sodik, pegawai PT Trimegah Bangun Persada; Yusman Dumade, pegawai negeri sipil pada Biro Pengadaan Provinsi Maluku Utara; Adam Marsaoly, Direktur PT Addis Pratama Persada; dan Rina, Bendahara Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Maluku Utara.
Pada Rabu, 20 Desember 2023, KPK resmi menetapkan tujuh tersangka menyusul operasi tangkap tangan yang dilakukan di Maluku Utara dan Jakarta pada Senin, 18 Desember 2023. Tujuh tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Indonesia Pemprov Maluku Utara antara lain Abdul Ghani Kasuba, Gubernur Nonaktif Maluku Utara, dan Adnan Hasanudin, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Maluku Utara.
Abdul Ghani terlibat dalam menentukan kontraktor mana yang akan memenangkan tawaran proyek. Untuk menjalankan misi tersebut, Abdul Ghani menginstruksikan Adnan, Daud, dan Ridwan untuk mempresentasikan berbagai proyek di Provinsi Maluku Utara.
Total nilai berbagai proyek infrastruktur, termasuk jalan dan jembatan di Provinsi Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari 500 miliar rupiah. Proyek tersebut antara lain pembangunan jalan dan jembatan Matuting-Rangaranga serta jalan dan jembatan Saketa-Dehepodo.
Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Ghani kemudian menentukan besaran yang harus dibayarkan kontraktor. Selain itu, Abdul Ghani juga mengamini dan meminta Adnan, Daud, dan Ridwan memanipulasi progres proyek agar seolah-olah sudah lebih dari 50% selesai agar anggaran bisa segera dicairkan.
Di antara kontraktor yang menang dan setuju memberikan uang adalah Kristian. Selain itu, Stevi juga memberikan uang kepada Abdul Ghani selama Ramadhan untuk perizinan proyek pembangunan jalan yang melewati perusahaannya.
Sebagai bukti awal, terdapat uang yang disetorkan ke rekening penampungan sekitar 2,2 miliar rupiah. Uang tersebut kemudian digunakan antara lain untuk keperluan pribadi Abdul Ghani seperti menginap di hotel dan pembayaran dokter gigi.
Selain itu, Abdul Ghani juga diduga menerima uang dari pegawai negeri sipil di Pemprov Malut untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan jabatan di Pemprov Maluku Utara.***
