Jakarta. IndoBisnis — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Muhammad Saleh alias Udu, pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Utara.
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi suap proyek infrastruktur yang antara lain menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
“Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik telah mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan para saksi, termasuk Muhammad Saleh (Staf Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Maluku Utara),” kata Ali Fikri, Rabu 7 Februari 2024.
Selain pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Maluku Utara, KPK juga memeriksa dua Wiraswasta, Lucky Rajapati dan Sandi Blongkod. Namun Ali tak merinci lebih lanjut soal pokok pemeriksaan ketiga saksi tersebut.
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 18-19 Desember 2023 di Jakarta dan Maluku Utara. Dalam operasi rahasia tersebut, KPK menangkap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) dan 17 orang lainnya. Selain itu, uang sitaan sebesar Rp 752 juta dalam operasi KPK.
Sebagai bukti permulaan, Abdul Gani Kasuba menerima suap sebesar 2,2 miliar rupiah dari beberapa pihak swasta yang terlibat dalam proyek sarat korupsi di Maluku Utara yang nilai kontraknya mencapai 500 miliar rupiah.
Uang haram tersebut juga diterima oleh beberapa anak buah AGK di lingkungan Pemprov Malut. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Pihak yang ditetapkan sebagai penerima suap adalah Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK), Ajudan Gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), dan Kepala BPPB Ridwan Arsan (RA).
Sedangkan pihak yang ditetapkan sebagai pemberi suap adalah perorangan Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (SW), serta Kepala Bidang Permukiman Adnan Hasanudin (AH), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daud Ismail.***
