JAKARTA, IndoBisnis – Rumah milik terpidana Abdul Rozaq Muslim (ARM) yang terlibat kasus suap terkait manipulasi proyek di Kabupaten Indramayu pada 2019 resmi dilelang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon akan melaksanakan lelang barang sitaan terkait oknum terpidana Abdul Rozaq Muslim (ARM).
KPKNL Cirebon terletak di Jalan DR. Wahidin Sudirohusodo No.48, Cirebon.
Kepala Humas KPK Ali Fikri menyatakan, lelang dilakukan berdasarkan putusan akhir Pengadilan Tipikor.
“Lelang akan dilakukan tanpa kehadiran penawar melalui proses open bidding secara online,” kata Ali dalam keterangan resmi, Selasa, 21 Mei 2024.
Benda-benda yang dilelang adalah sebagai berikut:
1. Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), terletak di Jalan Sepakat No. 329, RT 19 RW 4, Desa Karangampel Kidul, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu.
Detail: Luas tanah: 282 m², Luas bangunan 1: 112 m², Luas bangunan 2: 65,45 m², harga limit: Rp 560.971.000,00, uang jaminan: Rp 168.291.300,00
2. Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), terletak di Villa Casablanca No. 12, Jalan Raya Singajaya RT 9 RW 3, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.
Detail: Luas tanah: 102 m², luas bangunan: 61,5 m², harga limit: Rp 353.561.000,00, uang jaminan: Rp 106.068.300,00.
Lelang akan berlangsung pada Rabu, 5 Juni. Peserta lelang dapat berpartisipasi melalui website www.portal.lelang.go.id dan/atau www.lelang.go.id.
Calon penawar dapat meninjau objek lelang pada Selasa, 4 Juni pukul 13.00-15.00 WIB di dua lokasi: Jalan Sepakat No. 329, RT 19 RW 4, Desa Karangampel Kidul, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu (koordinat : 6°27’59.6″S 108°27’11.0″BT).
Dan di Villa Casablanca No. 12, Jalan Raya Singajaya RT 9 RW 3, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat (koordinat: 6°20’26.8″S 108°20’28.5″BT).***
