Jumat, Juni 5, 2026
spot_img
BerandaEKONOMI DAN BISNISE-commerce Asal China Mulai Mengembangkan Bisnis di Indonesia

E-commerce Asal China Mulai Mengembangkan Bisnis di Indonesia

JAKARTA, IndoBisnis – E-commerce asal China kini semakin gencar mengembangkan bisnisnya ke berbagai negara lain, termasuk Indonesia.

Langkah ini didukung oleh peluncuran rancangan aturan dari pemerintah China yang mendorong pembangunan gudang di luar negeri dan perluasan bisnis lintas batas atau cross-border.

Selain itu, pemerintah China juga meningkatkan manajemen data dan mengoptimalkan jalur ekspor. Ini merupakan perkembangan terbaru dari industri e-commerce yang sebelumnya hanya fokus pada pasar domestik.

Salah satu contoh sukses dari ekspansi ini adalah TikTok Shop. Layanan belanja dari platform TikTok ini dengan cepat menjadi pilihan masyarakat di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Selain TikTok Shop, Temu juga mulai menarik perhatian di pasar internasional. Aplikasi milik PDD Holdings ini baru dirilis di Indonesia tahun lalu dan telah mendapat sambutan positif.

Di China, Temu sangat populer dengan jumlah unduhan mencapai 100 juta kali. Nama besar lainnya yang juga mengembangkan bisnis di luar China adalah Shein dan Ali Express.

Menurut IndoBisnis.co.id yang dikutip dari Reuters pada Selasa, 25 Juni 2024, sebagian besar layanan e-commerce asal China menawarkan produk dengan harga murah di luar negeri.

Diperkirakan, pertumbuhan e-commerce asal negara tersebut akan semakin pesat dalam beberapa tahun ke depan. Namun, taktik ini berpotensi mematikan bisnis lokal di negara-negara tujuan.

Indonesia berusaha meminimalisir dampak negatif dari penjualan luar negeri melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang bisnis cross-border.

Peraturan tersebut adalah Permendag No 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Permendag ini berlaku mulai 26 September 2023.

Pada Pasal 19 ayat (2) Permendag No 31/2023 disebutkan bahwa harga barang minimum untuk kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) bersifat cross-border adalah US$100 atau sekitar Rp 1,6 juta. Ayat (3) menyebutkan bahwa konversi mata uang akan dilakukan dengan nilai kurs yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan persaingan bisnis antara produk lokal dan produk luar negeri dapat lebih seimbang, serta perlindungan terhadap pelaku usaha dalam negeri dapat terjaga.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments