Sabtu, April 18, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALKPK Apresiasi Putusan PT DKI Jakarta Terkait Kasus Gazalba Saleh

KPK Apresiasi Putusan PT DKI Jakarta Terkait Kasus Gazalba Saleh

JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengabulkan perlawanan atau verzet yang dilayangkan KPK atas putusan bebas Gazalba Saleh yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Hakim menyatakan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata Tessa Mahardika Sugiarto, juru bicara KPK, dalam keterangannya yang diterima IndoBisnis.co.id pada Selasa, 25 Juni 2024.

Putusan ini juga menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan atributif dalam melaksanakan penuntutan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) KPK Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 6 huruf e. Dengan demikian, putusan ini tidak menegasikan penanganan perkara-perkara sebelumnya oleh KPK.

“Dalam proses hukum tindak pidana korupsi, KPK memiliki tugas dan kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan. Hal ini memastikan bahwa proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi dapat terus dilakukan secara lebih efektif dan efisien ke depannya,” tambah Tessa.

“KPK akan menunggu salinan lengkap putusan PT DKI untuk dipelajari lebih lanjut. Setelah itu, langkah hukum selanjutnya akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana yang berlaku,” tutup Tessa.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments