Rabu, April 15, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALSkandal Korupsi Besar di Basarnas Terbongkar, KPK Tetapkan Tiga Tersangka Utama

Skandal Korupsi Besar di Basarnas Terbongkar, KPK Tetapkan Tiga Tersangka Utama

JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan perkembangan signifikan dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Truk Pengangkut Personel 4WD dan Kendaraan Pengangkut Penyelamat di Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) untuk periode 2012-2018.

Dalam proses penyidikan yang intensif, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk rumah, kantor, dan lokasi lain yang dirahasiakan. Hasil dari penyidikan ini menunjukkan bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama:

1.MRB (Max Ruland Boseke), Pengguna Anggaran dan Sekretaris Basarnas periode 2009-2015, 2. AJS (Anjar Sulistiyono), Pejabat Pembuat Komitmen dan Kepala Bagian Pengadaan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas periode 2013-2014, 3. WLW (William Widarta), Direktur CV Delima Mandiri.

“Tiga tersangka ini akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 25 Juni 2024 sampai dengan tanggal 14 Juli 2024 di Rutan Cabang KPK,” kata Tessa Mahardika Sugiarto, Juru Bicara KPK, dalam keterangan yang diterima IndoBisnis pada hari Selasa, 25 Juni 2024.

Kasus ini bermula dari pengajuan Rencana Kerja Anggaran oleh Basarnas pada November 2013, yang melibatkan pengadaan Truk Pengangkut Personel 4WD senilai Rp47,6 miliar dan Kendaraan Rescue Carrier senilai Rp48,7 miliar, berdasarkan Renstra 2010-2014. Proses ini diduga melibatkan rapat tertutup dengan kehadiran pejabat tingkat tinggi Basarnas.

Pada Januari 2014, setelah DIPA Basarnas selesai, MRB memberikan daftar calon pemenang kepada PPK Anjar Sulistiyono dan Satgas Pengadaan Basarnas. Kontrak pengadaan kemudian ditetapkan untuk PT TAP (Trikarya Abadi Prima), perusahaan yang dikendalikan oleh William Widarta.

“William Widarta terlibat dalam lelang di bawah PT TAP bersama PT ORM dan PT GIM pada Februari 2014. Meskipun ada indikasi kolusi, PT TAP diumumkan sebagai pemenang pada Maret 2014,” ungkap Tessa.

Pada Mei 2014, PT TAP menerima uang muka total Rp17,2 miliar untuk pengadaan truk dan kendaraan penyelamat. Uang sebesar Rp2,5 miliar ditarik oleh MRB dari rekening William Widarta pada Juni 2014, yang digunakan untuk kepentingan pribadi melanggar regulasi yang berlaku.

Audit dari BPKP mengungkapkan kerugian keuangan negara sebesar Rp20,4 miliar akibat kegiatan pengadaan ini.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tegas Tessa.

Skandal ini menyoroti perlunya penegakan hukum yang lebih tegas dan transparan untuk memberantas korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.***

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments