JAKARTA, IndoBisnis – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.
Keputusan ini diambil setelah adanya aduan dari seorang perempuan berinisial CAT, yang merupakan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP, Heddy Lukito, dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta, pada Rabu, 3 Juli 2024.
Heddy menyatakan bahwa Hasyim terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. “Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” ujar Heddy saat membacakan putusan.
Ia menambahkan, “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan.”
Putusan DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan keputusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan.
“Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tambah Heddy.
Dalam putusannya, DKPP mengungkapkan bahwa terdapat hubungan seksual antara Hasyim Asy’ari dan CAT yang terjadi secara paksa di kamar hotel tempat Hasyim menginap pada 3 Oktober 2023.
Saat itu, Hasyim sedang berada di Den Haag untuk urusan kepemiluan. Ia menghubungi CAT dan memintanya datang ke kamar hotelnya, di mana ia merayu dan memaksa hingga terjadi hubungan badan.
“Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut, DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara teradu dan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20 dan P21,” kata anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, tanpa menjelaskan detail bukti-bukti tersebut.
Kasus ini menambah tekanan bagi KPU dan memperburuk citra lembaga tersebut di mata publik. Pemecatan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran penting mengenai pentingnya menjaga integritas dan etika bagi para pejabat publik, terutama yang memiliki peran krusial dalam penyelenggaraan pemilu.***
