JAKARTA, IndoBisnis – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara resmi memecat Tia Rahmania sebagai kader partai setelah melalui sidang internal Mahkamah Partai.
Tia dianggap terbukti mengalihkan suara partai untuk kepentingan pribadinya dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Ronny Talapessy, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, menjelaskan bahwa pemecatan ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 11 tentang Partai Politik.
“Kami telah menyidangkan 135 sengketa terkait Pileg 2024, termasuk kasus Saudari Tia,” ujar Ronny dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (26/9).
Tia Rahmania Terbukti Alihkan Suara di Dapil Banten I
Kasus ini bermula pada 13 Mei 2024 ketika Bawaslu Provinsi Banten menemukan pelanggaran pengalihan suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Dapil Banten I.
Tia Rahmania dianggap menguntungkan dari pelanggaran ini, yang kemudian dikonfirmasi oleh Mahkamah Partai pada 14 Agustus 2024.
Bantah Isu Pemecatan Terkait Lemhannas
Ronny juga menegaskan bahwa pemecatan Tia tidak ada hubungannya dengan kegiatan Lemhannas yang diikuti oleh Tia. Proses pemecatan ini murni terkait dengan pengalihan suara pada Pileg, bukan karena faktor lainnya.
Dengan pemecatan ini, PDIP berharap menjaga integritas partai dan menjadi pelajaran bagi seluruh kader untuk selalu mematuhi aturan partai dalam pemilu.***
