JAKARTA, IndoBisnis – Sidang kasus dugaan suap izin tambang yang melibatkan Muhaimin Syarif, mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, kembali mengguncang publik.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Ternate pada Kamis (14/11/2024), terungkap adanya aliran dana yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi di Maluku Utara, termasuk Bambang Hermawan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), serta Suryanto Andiri, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Fakta-fakta ini semakin memperburuk dugaan adanya praktik suap dalam pengurusan izin wilayah usaha pertambangan (WIUP) yang melibatkan pihak-pihak tertentu.
- Izin Tambang Jadi Sorotan Publik
Kasus ini berawal dari dugaan suap terkait pengurusan izin tambang yang melibatkan Muhaimin Syarif. Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, memberikan kesaksian yang menyebutkan nama-nama pejabat yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Meskipun AGK membantah adanya permintaan uang terkait pengurusan WIUP, peran Bambang Hermawan dan Suryanto Andiri sebagai pihak yang terlibat dalam pengurusan izin semakin menjadi sorotan.
Mereka berdua, menurut kesaksian AGK, diduga terlibat dalam proses pengalihan surat izin yang akhirnya sampai ke tangan Muhaimin Syarif.
- Peran Pejabat yang Diduga Bermain di Balik Layar
Dalam persidangan, AGK menjelaskan bahwa Bambang dan Suryanto memiliki peran penting dalam pengurusan izin tambang.
Meski tidak ada bukti langsung mengenai transaksi suap, fakta bahwa surat-surat izin yang ditandatangani oleh kedua pejabat tersebut diserahkan kepada Muhaimin melalui staf khususnya menimbulkan kecurigaan adanya keterlibatan lebih banyak pihak dalam proses tersebut.
“Pak Bambang dan Pak Antho (Suryanto) yang membuat surat-surat izin tersebut, lalu surat-surat itu diberikan kepada Muhaimin untuk diteruskan ke pusat,” ungkap AGK dalam kesaksiannya.
- Apa yang Akan Terungkap Selanjutnya?
Publik kini menunggu langkah lanjutan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyelesaikan kasus ini.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada Muhaimin Syarif saja.
“Semua kemungkinan dan pihak-pihak lain akan didalami oleh penyidik,” jelas Tessa kepada IndoBisnis saat dihubungi, Jumat (15/11/2024).
Langkah hukum terhadap Bambang dan Suryanto pun bisa segera diambil jika bukti yang cukup ditemukan dalam pengembangan penyidikan lebih lanjut.
- KPK Terus Mengusut Aliran Dana
KPK dikabarkan terus menggali lebih dalam mengenai aliran dana yang melibatkan sejumlah pihak dalam pengurusan izin tambang.
Penyelidikan yang semakin mendalam ini bertujuan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam praktik suap yang merugikan negara dan masyarakat.
Semua pihak yang terkait dalam dugaan suap ini diharapkan segera dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Pentingnya Transparansi dalam Pengurusan Izin Tambang
Kasus ini menyoroti betapa rentannya sistem pengurusan izin tambang di Indonesia terhadap praktik korupsi.
Pemerintah dan lembaga terkait diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengurusan izin, guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan yang selama ini mencoreng dunia perizinan di Indonesia.
Penyelesaian kasus ini menjadi ujian bagi KPK dalam membuktikan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi.
- Mengungkap Jejak Korupsi yang Tersembunyi
Dengan semakin terungkapnya fakta-fakta baru, persidangan ini diperkirakan akan membuka jalan bagi penyidikan lebih lanjut. Kasus ini berpotensi menyentuh lebih banyak pihak yang selama ini berada di balik layar.
Apakah KPK mampu mengungkap secara tuntas seluruh jaringan yang terlibat dalam dugaan suap izin tambang ini? Waktu yang akan memberikan jawabannya.
- Menanti Kepastian Hukum dalam Kasus Izin Tambang
Publik kini tengah menunggu apakah langkah tegas dari KPK dapat membuka pintu keadilan dan mengungkapkan kebenaran yang selama ini terpendam.
Kasus ini bukan hanya soal siapa yang terlibat dalam praktik suap izin tambang, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap sistem perizinan yang harus bebas dari praktek korupsi.***
Artikel ini telah tayang di IndoBisnis.co.id