Jumat, April 17, 2026
spot_img
BerandaEKONOMI DAN BISNISData Bocor! Perusahaan Tambang ini Tutupi Pencemaran Lingkungan

Data Bocor! Perusahaan Tambang ini Tutupi Pencemaran Lingkungan

IndoBisnis – Sebuah dokumen internal yang bocor mengungkap bahwa Harita Nickel, salah satu perusahaan pertambangan terbesar di Indonesia, diduga telah mengetahui pencemaran bahan kimia beracun di Pulau Obi selama lebih dari satu dekade—namun tetap melanjutkan aktivitasnya tanpa memberi peringatan kepada warga setempat.

Tonny Gultom, direktur Kesehatan, Keselamatan, dan Lingkungan Harita, menjadi sosok kunci dalam pengungkapan ini. Dalam salah satu emailnya, Tonny secara eksplisit menyebut bahwa “tambang aktif adalah sumber kontaminasi,” merujuk pada kadar kromium-6 yang melampaui batas aman di perairan Kawasi. Email tersebut dikirimkannya ke jajaran eksekutif dengan catatan peringatan: “Hanya untuk Anda.”

Kromium-6 atau Cr6 adalah zat karsinogenik yang sangat berbahaya dan telah diatur secara ketat oleh banyak negara, termasuk Indonesia. Data uji air yang dikumpulkan Harita menunjukkan kadar Cr6 mencapai dua kali lipat batas aman. Namun, tidak satu pun warga Kawasi diberi tahu tentang bahaya ini.

Nurhayati Jumadi, seorang ibu rumah tangga dari Kawasi, mengaku tidak pernah mendapat informasi apa pun dari perusahaan. “Tidak ada pemberitahuan dari perusahaan. Apalagi tentang air kami tercemar. Tidak ada sama sekali,” ujarnya, Selasa 6 Mei 2025 mengutip The Gecko Project.

Sebuah investigasi kolaboratif antara The Gecko Project, OCCRP, Deutsche Welle, KCIJ Newstapa, dan The Guardian, menemukan bahwa Harita secara konsisten mendokumentasikan pencemaran ini dalam laporan-laporan internalnya sejak 2012. Namun, meskipun sudah mengetahui risiko ini, perusahaan terus memperluas operasi penambangan dan membangun pabrik-pabrik baru.

Pada 2014, Tonny bahkan mengingatkan koleganya soal ancaman peringkat hitam dari Kementerian Lingkungan Hidup jika pencemaran tidak dikendalikan. “Saya masih melihat terlalu banyak nilai yang tidak sesuai dari Cr6 di semua titik kepatuhan,” tulisnya dalam email lain.

Tindakan penanggulangan seperti kolam pengendapan dan penambahan bahan kimia dilakukan, tetapi tidak cukup. Bahkan, seorang manajer Harita mengakui dalam email bahwa kromium-6 berasal dari daerah yang terganggu oleh penambangan. Ia bahkan meminta seorang pejabat pemerintah untuk menunda pemberitahuan kepada warga.

Menurut Laode M. Syarif, mantan komisioner KPK dan pakar hukum lingkungan, data yang ditemukan menjadi dasar kuat untuk penegakan hukum. “Pemerintah harus bertindak—baik melalui penegakan hukum perdata, administratif, maupun pidana berdasarkan undang-undang pertambangan Indonesia,” tegasnya.

Dalam pernyataan terbuka, Harita membantah telah mencemari perairan Obi. Namun, lima ahli independen yang meninjau data Harita menyimpulkan bahwa kadar Cr6 yang ditemukan melampaui batas WHO dan peraturan di Indonesia serta Eropa.

Pulau Obi kini tidak hanya menjadi pusat tambang nikel yang menopang industri kendaraan listrik global, tetapi juga contoh nyata bagaimana keuntungan ekonomi dapat mengabaikan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. “Air kami tidak lagi steril. Tapi kami tidak punya pilihan lain,” kata Nurhayati dengan nada getir.

Masih banyak pertanyaan yang belum terjawab, termasuk mengapa regulator membiarkan hal ini terjadi begitu lama. Sementara itu, anak-anak di Kawasi masih mandi dan minum dari sumber air yang sama—air yang sudah lama tidak lagi aman.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments