Sabtu, Februari 14, 2026
spot_img
BerandaEKONOMI DAN BISNISCRI Soroti Kejahatan Lingkungan dan HAM di Balik Megaproyek Nikel IWIP

CRI Soroti Kejahatan Lingkungan dan HAM di Balik Megaproyek Nikel IWIP

IndoBisnis – Industri nikel di kawasan timur Indonesia kembali menjadi sorotan internasional. Dalam laporan siaran pers langsung Los Angeles, 5 Juni 2025, Climate Rights International (CRI) menyebutkan bahwa megaproyek pengolahan dan pertambangan nikel di PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dan sekitarnya telah mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), kerusakan lingkungan hidup, dan ancaman iklim yang sistemik.

Laporan berjudul “Perusakan Berlanjut dan Rendahnya Akuntabilitas” itu menyebutkan bahwa para pemilik perusahaan di kawasan industri nikel, termasuk IWIP yang bernilai miliaran dolar AS, serta proyek-proyek nikel lainnya, telah gagal menghormati hak-hak masyarakat, termasuk Masyarakat Adat.

“Meskipun ada bukti jelas bahwa hak dan mata pencaharian masyarakat terancam oleh pertambangan nikel, sejumlah perusahaan tetap beroperasi tanpa memperhatikan hukum. Keuntungan lebih diutamakan daripada kepentingan masyarakat,” tegas Krista Shennum, peneliti CRI.

Kerusakan yang Sistematis dan Terstruktur

IWIP didukung oleh tiga raksasa industri: Tsingshan Holding Group, Eramet, dan PT Aneka Tambang (Antam). Perusahaan-perusahaan ini membentuk Weda Bay Nickel, salah satu tambang nikel terbuka terbesar di dunia.

Namun, kegiatan mereka telah mengakibatkan penggundulan hutan besar-besaran, pencemaran udara dan air, serta emisi gas rumah kaca dalam jumlah besar melalui 11 PLTU batu bara captive, dengan tambahan 3 pembangkit yang sedang dibangun.

Jika seluruh pembangkit beroperasi, maka total kapasitas listrik mencapai 4,54 gigawatt, menghasilkan emisi yang jauh dari semangat transisi energi bersih.

Krisis Kesehatan dan Hilangnya Akses Dasar

Data dari puskesmas Lelilef, Halmahera Tengah, menunjukkan lonjakan dramatis kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), dari 434 kasus pada 2020 menjadi 10.579 kasus pada 2023. Hal ini diduga kuat berkaitan dengan pencemaran dari aktivitas industri IWIP.

“Dalam tiga tahun, prevalensi ISPA meningkat 24 kali lipat. Ini ancaman serius bagi kesehatan masyarakat,” ungkap Julfikar Sangaji dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM).

Sungai-sungai yang dulunya menjadi sumber air utama, seperti Sungai Sagea, kini tidak layak konsumsi akibat cemaran logam berat, termasuk nikel dan kromium heksavalen, menurut hasil pengujian yang dilakukan AEER, JATAM, dan Nexus3 pada 2023 dan 2024.

“Meski perusahaan mengklaim telah melakukan pengujian rutin, informasi tentang keamanan air minum tidak disampaikan ke masyarakat,” tambah Krista.

“Orang tua seharusnya khawatir anak-anak mereka bisa jatuh sakit karena mandi atau berenang di sungai yang sama yang telah jadi sumber air minum keluarga mereka selama beberapa generasi.”

Perampasan Tanah dan Intimidasi Masyarakat Adat

Dalam laporan itu, CRI menyoroti keterlibatan perusahaan dengan aparat TNI dan Polri dalam perampasan lahan dan intimidasi terhadap Masyarakat Adat. Penolakan atas proyek IWIP telah memicu kriminalisasi aktivis dan mahasiswa di Maluku Utara, termasuk kampanye hitam dan ancaman terbuka.

“Perusahaan kendaraan listrik seperti Tesla, Ford, dan Volkswagen tidak bisa berpura-pura tak tahu. Mereka harus bertanggung jawab atas rantai pasok nikel mereka,” ujar Krista.

CRI juga menekankan pentingnya penerapan prinsip FPIC (Free, Prior, Informed Consent) sebelum memulai proyek apa pun di atas tanah masyarakat adat, sebagaimana diatur dalam hukum HAM internasional.

Pemerintah Dinilai Gagal Menegakkan Hukum

Menurut CRI, Pemerintah Indonesia telah gagal menindak pelanggaran dan belum menunjukkan langkah nyata dalam memberikan kompensasi yang adil kepada masyarakat terdampak. Bahkan, akses listrik warga sekitar IWIP masih terbatas, bertolak belakang dengan produksi energi besar-besaran dari PLTU di dalam kawasan industri.

“Pemerintah seharusnya mencabut izin operasi perusahaan-perusahaan yang secara sistematis melanggar hak-hak masyarakat atau menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah,” desak Krista.

Selain itu, laporan CRI juga mengkritik rencana Indonesia membangun 20 GW PLTU batu bara captive tambahan dalam tujuh tahun ke depan, yang justru akan mengukuhkan ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.

Proyek Ketahanan Pangan Prabowo Juga Dikritik

Dalam konteks kebijakan nasional, CRI juga menyoroti rencana Presiden Prabowo dalam proyek “ketahanan pangan” yang akan mengkonversi lebih dari 20 juta hektare hutan, termasuk 2 juta hektare hutan lindung, menjadi perkebunan dan proyek energi.

“Jika transisi energi ingin disebut adil, maka hak-hak masyarakat yang berada di garis depan ekstraksi mineral harus dihormati,” tutup Krista.

IWIP dan industri nikel Indonesia kini berdiri di persimpangan antara ambisi ekonomi dan tanggung jawab sosial-lingkungan. Tanpa penegakan hukum, keterbukaan informasi, dan penghormatan atas hak-hak masyarakat, apa yang disebut “transisi energi” akan menjadi transisi dari satu bentuk perusakan ke bentuk lainnya.

Industri ini perlu diawasi ketat. Pemerintah Indonesia dan dunia tidak bisa lagi menutup mata.

***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments