IndoBisnis – Presiden Prabowo Subianto didesak untuk memastikan bahwa megaproyek baterai kendaraan listrik (EV) senilai US$6-7 miliar di Halmahera Timur memenuhi standar hak asasi manusia (HAM), lingkungan, dan emisi gas rumah kaca.
Seruan ini disampaikan oleh Climate Rights International (CRI) menyusul peresmian proyek oleh Prabowo pada 29 Juni 2025.
Proyek Strategis dengan Dampak Besar
Proyek ini merupakan kerja sama antara perusahaan Tiongkok Zhejiang Huayou Cobalt dan CATL dengan BUMN Indonesia PT Antam. Fasilitas yang dibangun meliputi:
– Smelter
– Fasilitas pelindian asam bertekanan tinggi (HPAL)
– Pabrik katoda
– Pabrik sel baterai 20 gigawatt.
Proyek ini menjadi bagian penting dari upaya Indonesia menjadi pemain utama industri baterai EV global.
Kekhawatiran atas Dampak Sosial dan Lingkungan
Brad Adams, Direktur Eksekutif CRI, menyatakan: “Proyek nikel sering diklaim sebagai pembangunan hijau, tetapi justru meninggalkan kerusakan sosial dan lingkungan. Masyarakat tertekan, hutan ditebang, dan polusi tidak ditangani. Ini kesempatan bagi pemerintahan Prabowo untuk belajar dari kesalahan masa lalu.”
CRI dalam laporan “Nickel Unearthed” (2024) mendokumentasikan pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan di sektor nikel Indonesia, terutama di Kawasan Industri Weda Bay (IWIP), yang hanya berjarak 50 km dari lokasi proyek baru ini. Beberapa masalah yang ditemukan:
– Pencemaran sumber air
– Perampasan tanah tanpa ganti rugi adil
– Intimidasi oleh aparat keamanan
– Penghancuran mata pencaharian tradisional.
Tuntutan untuk Transisi Energi yang Adil
CRI mendesak pemerintah dan perusahaan terkait untuk:
1. Melakukan penilaian dampak lingkungan independen
2. Mencegah polusi udara dan air
3. Melibatkan masyarakat lokal dalam pengambilan keputusan
4. Menghormati hak masyarakat adat dengan menerapkan Persetujuan Awal Tanpa Paksaan (FPIC).
Adams menegaskan: “Transisi energi bersih harus berkeadilan, bukan hanya fokus pada teknologi. Kita tidak boleh mengganti kerusakan lama dengan kerusakan baru dan menyebutnya kemajuan.”
Ancaman terhadap Masyarakat Adat dan Aktivis
Proyek ini berdekatan dengan wilayah masyarakat O’Hongana Manyawa, kelompok yang hidup terisolasi secara sukarela. Hukum internasional melindungi hak mereka untuk tidak diganggu.
Selain itu, represi terhadap aktivis lingkungan semakin mengkhawatirkan. Pada Juni 2025, 11 petani di Desa Maba Sangaji dikenakan tuntutan pidana setelah memprotes perampasan tanah mereka untuk tambang nikel.
Langkah Positif Pemerintah
CRI mengapresiasi keputusan pemerintah membatalkan empat izin tambang nikel di Raja Ampat, wilayah kaya keanekaragaman hayati. Namun, tekanan global untuk memenuhi permintaan nikel—bahan baku utama baterai EV—tetap tinggi.
CATL, pemasok baterai untuk Ford, Toyota, Hyundai, BMW, dan Mercedes-Benz, didesak memastikan rantai pasokannya bebas pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan.
Pesan untuk Perusahaan dan Pemerintah
CRI mendesak CATL, Huayou Cobalt, dan PT Antam untuk:
– Menghormati hak masyarakat setempat
– Mencegah deforestasi dan polusi
– Memastikan akuntabilitas sebelum proyek dimulai.
“Jika Indonesia ingin menjadi pemimpin industri EV, proyek ini harus menjadi contoh pembangunan berkelanjutan, bukan bencana HAM dan lingkungan baru,” tegas Adams.
***
