Larangan di Atas Kertas, Ancaman di Lapangan: Pulau Kecil Terancam Digempur Tambang
IndoBisnis – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membeberkan temuan mencengangkan: sebanyak 266 izin usaha pertambangan (IUP) beroperasi di 477 pulau kecil tanpa mengantongi izin pemanfaatan resmi. Padahal, kegiatan tambang di pulau-pulau dengan luas di bawah 100 kilometer persegi secara tegas dilarang oleh undang-undang.
“Sampai saat ini KKP belum pernah mengeluarkan perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil untuk kegiatan pertambangan,” tegas Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Aris, Senin (11/8/2025) mengutip dari detikfinance. “Dari data hasil identifikasi, ada 266 IUP pertambangan yang tersebar di 477 pulau kecil.”
Aris menjelaskan, sebagian besar aktivitas pertambangan itu berada di pulau dengan luas di bawah 100 km persegi. Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024, pertambangan di pulau-pulau kecil dengan luas di bawah ambang batas tersebut tidak diperbolehkan.
Secara umum, kata Aris, tambang di pulau kecil tidak diprioritaskan, terutama jika menimbulkan dampak teknis, ekologis, sosial, budaya, kerusakan lingkungan, pencemaran, maupun kerugian bagi masyarakat setempat. Larangan itu sejalan dengan Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 yang merevisi UU No. 27 Tahun 2007.
“Pemanfaatan pulau-pulau kecil seharusnya diarahkan untuk konservasi, pendidikan, penelitian, budidaya laut, pariwisata, industri perikanan yang lestari, pertanian organik, peternakan, serta pertahanan dan keamanan negara,” papar Aris.
Lebih jauh, Pasal 35 huruf (k) UU No.1/2014 secara gamblang melarang penambangan mineral di pulau kecil jika secara teknis, ekologis, sosial, atau budaya berpotensi merusak lingkungan atau merugikan masyarakat.
Mahkamah Konstitusi dalam putusan No. 35/PUU-XXI/2023 pun mempertegas: pemanfaatan pulau kecil untuk tambang hanya boleh dilakukan secara bersyarat, terbatas, dan harus selaras dengan rencana tata ruang, sambil tetap mematuhi prinsip pelestarian lingkungan.
Meski demikian, KKP mengaku masih berupaya mempercepat proses legalisasi melalui gerai perizinan di lokasi. “Saat ini KKP secara aktif melaksanakan konsultasi dan gerai perizinan langsung ke pulau-pulau kecil. Tujuannya memotong hambatan pelaku usaha dalam mengurus izin,” ujar Aris.
Fakta ini mengindikasikan jurang lebar antara aturan di atas kertas dan praktik di lapangan. Sementara undang-undang melarang tambang di pulau kecil, ratusan izin justru terus beroperasi tanpa persetujuan resmi. Ancaman terhadap ekosistem dan kehidupan masyarakat pesisir pun kian nyata.
***
