Pasal 8 Dinilai Multitafsir dan Membuka Celah Kriminalisasi
IndoBisnis – Bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) resmi mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Permohonan ini diajukan melalui tim kuasa hukum yang terdiri dari Viktor Santoso Tandiasa, Nikita Johanie, Raihan Nugroho, Agustine Pentrantoni Penau, dan Didi Supandi.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menegaskan bahwa norma dalam Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan.
“Rumusan norma perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers masih sangat multitafsir. Tidak dijelaskan perlindungan seperti apa yang diberikan pemerintah dan masyarakat kepada wartawan,” kata Viktor dalam keterangan tertulis, Rabu (20/8/2025).
Ia menambahkan, ketidakjelasan tersebut membuka ruang kriminalisasi maupun gugatan perdata terhadap wartawan hanya karena karya jurnalistik yang dipublikasikan.
Dalam permohonannya, Iwakum meminta MK menyatakan Pasal 8 UU Pers dan Penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dimaknai secara tegas sebagai berikut:
1. Tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan terhadap wartawan yang melaksanakan profesinya berdasarkan kode etik pers.
2. Pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan wartawan hanya bisa dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menekankan bahwa langkah ini merupakan perjuangan nyata bagi kemerdekaan pers di Indonesia.
“Di usia ke-80 tahun Republik Indonesia, kami ingin memastikan bahwa kemerdekaan pers bukan sekadar jargon, tetapi benar-benar dilindungi secara hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan wartawan tidak boleh terus bekerja di bawah bayang-bayang ancaman kriminalisasi atau gugatan perdata ketika menjalankan tugas jurnalistik.
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menilai wartawan seharusnya mendapat perlindungan hukum yang sama jelasnya dengan profesi lain.
“Advokat dilindungi Pasal 16 UU Advokat, Jaksa dilindungi Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan. Wartawan juga seharusnya mendapat perlindungan hukum yang tegas dan tidak multitafsir. Jika tidak, kebebasan pers yang dijamin konstitusi akan terus terancam,” tegas Ponco.
Uji materi yang diajukan Iwakum ini menjadi sorotan publik, mengingat kasus kriminalisasi terhadap wartawan masih sering terjadi. Kini, perhatian tertuju pada langkah Mahkamah Konstitusi: apakah akan memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan atau tetap membiarkan norma multitafsir yang rawan disalahgunakan.
***
