Kamis, April 16, 2026
spot_img
BerandaEKONOMI DAN BISNISPresiden Tetapkan Luas Lahan Maksimal 25 Ribu Hektare, Ormas dan UKM

Presiden Tetapkan Luas Lahan Maksimal 25 Ribu Hektare, Ormas dan UKM

Pemerintah resmi memberi peluang besar bagi koperasi, organisasi kemasyarakatan keagamaan, dan badan usaha kecil menengah untuk mengelola wilayah pertambangan. Regulasi baru ini dianggap sebagai langkah strategis dalam pemerataan ekonomi nasional sekaligus penguatan sektor hulu tambang.

 

Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto kembali melakukan perubahan signifikan terhadap kebijakan pertambangan nasional.

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, pemerintah memberikan prioritas izin usaha pertambangan kepada koperasi, organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, serta badan usaha kecil dan menengah (UKM).

Melansir aturan ini merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dan resmi ditetapkan pada 11 September 2025.

Presiden menegaskan, regulasi baru ini dirancang untuk mendorong pemerataan manfaat ekonomi sumber daya alam bagi masyarakat bawah, tanpa mengabaikan aspek tata kelola dan tanggung jawab lingkungan.

“Negara hadir untuk memastikan sumber daya alam dikelola secara adil dan merata. Ormas, koperasi, dan UKM harus diberi ruang agar ikut berperan dalam kegiatan tambang yang berkelanjutan,” dikutip IndoBisnis, Arah kebijakan yang ditegaskan Presiden.

Prioritas Baru dalam Izin Pertambangan

Salah satu perubahan mendasar dalam PP ini adalah skema pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang kini tidak semata-mata dilakukan melalui lelang.

Pemerintah membuka jalur pemberian prioritas bagi kelompok tertentu yang dianggap mampu berkontribusi terhadap pemerataan ekonomi dan pendidikan nasional.

Pihak-pihak yang berhak memperoleh prioritas antara lain:

1. Koperasi, UKM, dan badan usaha milik ormas keagamaan;

2. BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta yang bekerja sama dengan perguruan tinggi untuk peningkatan pendidikan tinggi dan riset;

3. BUMN dan badan usaha swasta yang berkomitmen pada hilirisasi dan peningkatan nilai tambah sumber daya mineral.

Kementerian yang membidangi pertambangan akan menetapkan rencana pemberian WIUP dengan mencantumkan lokasi, luas wilayah, dan jenis komoditas yang akan dikelola.

Sementara untuk mineral bukan logam dan batuan, proses perizinan tetap dilakukan melalui pengajuan permohonan wilayah seperti aturan sebelumnya.

Batas Luas Lahan Tambang

Peraturan baru ini juga menegaskan batasan luas wilayah bagi masing-masing kategori pemegang izin. Berdasarkan Pasal 26F PP Nomor 39 Tahun 2025, berikut ketentuan luas WIUP:

Koperasi dan UKM: maksimal 2.500 hektare untuk tambang mineral logam maupun batu bara.

Badan usaha milik ormas keagamaan: maksimal 25.000 hektare untuk mineral logam dan 15.000 hektare untuk batu bara.

BUMN, BUMD, dan badan usaha yang bermitra dengan perguruan tinggi: maksimal 25.000 hektare untuk mineral logam dan 15.000 hektare untuk batu bara.

BUMN dan swasta dalam rangka hilirisasi: maksimal 25.000 hektare untuk mineral logam dan 15.000 hektare untuk batu bara.

Ketentuan tersebut dinilai memberikan kejelasan hukum bagi pelaku usaha, terutama bagi organisasi atau lembaga yang baru akan masuk ke sektor pertambangan. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi jembatan antara kepentingan industri dan kesejahteraan rakyat.

Berlaku untuk Wilayah Khusus (WIUPK)

Kebijakan serupa juga berlaku untuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Dalam PP terbaru ini, pemerintah menyisipkan tujuh pasal baru yang mengatur pemberian prioritas kepada koperasi, UKM, ormas, dan perguruan tinggi.

Untuk kategori WIUPK, luas wilayah yang diberikan mengikuti batas yang sama seperti WIUP biasa, yakni maksimal 2.500 hektare untuk koperasi dan UKM, serta hingga 25.000 hektare untuk mineral logam bagi badan usaha ormas atau mitra perguruan tinggi.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, pengaturan ini akan memperkuat partisipasi masyarakat dalam sektor pertambangan, sekaligus mengurangi dominasi kelompok usaha besar yang selama ini mendominasi izin tambang nasional.

Langkah Politik Ekonomi Presiden

Regulasi baru ini bukan hanya perubahan teknis dalam urusan perizinan, melainkan bagian dari strategi ekonomi pemerintahan Prabowo-Gibran untuk memperluas akses ekonomi bagi kelompok kecil dan menengah.

Pengamat energi menilai, pemberian izin tambang kepada ormas dan UKM bisa menjadi terobosan sosial ekonomi, namun tetap perlu diawasi agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik atau kelompok tertentu.

Meski begitu, pemerintah optimistis langkah ini akan menciptakan ekosistem tambang inklusif dan berkeadilan.

Presiden Prabowo menegaskan, semua pihak yang menerima izin wajib memenuhi prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan kepatuhan lingkungan.

“Negara tidak boleh kalah oleh segelintir pengusaha besar. Kita ingin tambang juga menjadi sumber kesejahteraan rakyat,”

***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments