Sabtu, Oktober 25, 2025
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALNama PT Nusa Halmahera Minerals Muncul di Sidang Korupsi Pertamina

Nama PT Nusa Halmahera Minerals Muncul di Sidang Korupsi Pertamina

  • Kasus dugaan korupsi tata niaga BBM Pertamina menyeret nama PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM), perusahaan tambang emas milik Haji Robert, yang diduga menikmati keuntungan Rp14 miliar dari praktik penjualan solar di bawah harga pasar.

 

 

 

Gelombang perkara dugaan korupsi di tubuh Pertamina terus melebar. Dalam sidang kasus yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, muncul nama perusahaan tambang emas asal Halmahera Utara, PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM), yang disebut menerima keuntungan mencapai Rp14.058.741.054 atau sekitar Rp14 miliar dari penjualan solar nonsubsidi di bawah harga pasar.

Fakta mencengangkan itu diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembacaan surat dakwaan terhadap Riva di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

“Penjualan solar nonsubsidi memperkaya korporasi berikut: PT Nusa Halmahera Minerals Tbk dengan jumlah Rp14.058.741.054,” kata jaksa di ruang sidang sebagaimana dikutip Sabtu (11/10/2025).

Menurut jaksa, modus yang digunakan adalah menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis solar kepada sejumlah perusahaan swasta dengan harga di bawah harga jual terendah (bottom price), bahkan lebih rendah dari harga pokok penjualan (HPP) dan harga dasar solar bersubsidi.

Langkah ini dilakukan dengan alasan mempertahankan pangsa pasar industri, namun tanpa memperhitungkan profitabilitas perusahaan dan bertentangan dengan pedoman internal PT Pertamina Patra Niaga No. A02-001/PNC200000/2022-S9.

“Terdakwa Riva Siahaan menandatangani kontrak jual beli solar dengan harga lebih rendah dari harga jual minimal, menyebabkan kerugian bagi PT Pertamina Patra Niaga,” tegas jaksa.

Berdasarkan penelusuran, PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM) adalah perusahaan tambang emas yang mengelola Tambang Gosowong di Halmahera Utara, Maluku Utara. Perusahaan ini merupakan hasil patungan antara PT Indotan Halmahera Bangkit (75%) dan PT Aneka Tambang Tbk (25%).

Indotan Halmahera Bangkit dimiliki oleh H. Robert Nitiyudo Wachjo, atau yang akrab dikenal sebagai Haji Robert, pengusaha besar asal Indonesia Timur yang membangun kerajaan bisnisnya di sektor pertambangan, energi, dan perkebunan.

Dengan demikian, PTNHM dapat dikatakan sebagai perusahaan milik Haji Robert bersama Antam.

Haji Robert dan Bayang-bayang Kasus Korupsi

Nama Haji Robert bukan kali ini saja muncul dalam kasus hukum. Selain diduga diuntungkan dari praktik penjualan solar di bawah harga pasar yang ditangani Kejaksaan Agung, namanya juga disebut dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, almarhum Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Dalam persidangan kasus AGK di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jaksa mengungkap bahwa anak AGK, Muhammad Thariq Kasuba, menerima uang Rp2,5 miliar dari pemilik PT Nusa Halmahera Minerals, Haji Robert.

“Uang itu diberikan sebagai bagian dari upaya mendapatkan kemudahan dalam proses izin usaha pertambangan di wilayah Maluku Utara,” ujar jaksa KPK dalam sidang tersebut.

Terkait perkembangan terbaru, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara tersebut.

“Kami membuka peluang untuk menetapkan anggota keluarga AGK sebagai tersangka jika bukti mendukung,” kata Asep.

Kasus PTNHM menunjukkan betapa eratnya keterkaitan antara industri energi dan pertambangan dalam praktik korupsi yang merugikan negara. Ketika perusahaan tambang bisa memperoleh keuntungan dari harga jual BBM di bawah pasar, publik mempertanyakan fungsi pengawasan dan integritas korporasi milik negara.

Di sisi lain, keterlibatan figur besar seperti Haji Robert memperlihatkan bahwa kekuatan modal di sektor tambang masih memengaruhi banyak aspek kebijakan dan bisnis di Indonesia.

Kisah ini menjadi peringatan bahwa sinergi antara mafia energi dan tambang dapat menjadi ancaman serius terhadap transparansi ekonomi nasional, jika tidak segera diusut hingga tuntas.

***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments