Polda Metro Jaya menyatakan akan segera mengembalikan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah melengkapi kekurangan berkas sesuai petunjuk jaksa (P19). Ketiga tersangka tersebut adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma.
Kasus ini bermula dari tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi yang sempat viral di media sosial. Laporan kemudian diajukan oleh pihak Jokowi terhadap delapan orang, termasuk ketiga tersangka yang dikenal sebagai Trio RRT. Dalam proses penyidikan, kepolisian menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama melibatkan Eggi Sudjana dan pihak lain, yang dua di antaranya telah dihentikan penyidikannya melalui penerbitan SP3. Sementara itu, klaster kedua mencakup Trio RRT.
Berkas perkara Trio RRT sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 13 Januari 2026. Namun, jaksa mengembalikan berkas tersebut karena dinilai belum lengkap. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi, ahli, serta para tersangka untuk memenuhi petunjuk jaksa. Presiden Jokowi juga telah dimintai keterangan di Polresta Solo pada 11 Februari selama sekitar 2,5 jam.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyatakan proses pemenuhan petunjuk P19 masih berjalan. Ia memastikan berkas akan segera dikirim kembali setelah seluruh kelengkapan terpenuhi. Kepolisian, kata dia, berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional dan menjaga keseimbangan hak semua pihak yang terlibat.
Di sisi lain, Roy Suryo menilai pelimpahan berkas sebelumnya dilakukan terlalu cepat dan menyatakan keyakinannya terhadap bukti yang dimiliki. Pengacara Refly Harun juga menyebut kliennya tidak berencana menyampaikan permintaan maaf karena merasa tudingan yang disampaikan memiliki dasar. Sementara itu, sejumlah tokoh, termasuk Din Syamsuddin, mengkritik penetapan status tersangka dan menilai kasus tersebut memiliki nuansa politik.
