- Ringkasan
- Sidang uji materi Undang-Undang Kelautan di Mahkamah Konstitusi membongkar akar persoalan penegakan hukum di laut.
- Pemerintah menegaskan Pasal 59 ayat (3) dan pasal-pasal terkait justru dirancang untuk mencegah tumpang tindih kewenangan melalui sistem koordinasi antarinstansi.
- Namun, Pemohon menilai norma itu menjadi pintu masuk tindakan Bakamla yang dianggap melampaui batas dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
- Sengketa ini bukan sekadar soal satu kapal, melainkan tentang desain besar tata kelola keamanan laut nasional.
IndoBisnis – Perdebatan soal kewenangan penegakan hukum di laut kembali memanas dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (9/2/2026).
Perkara Nomor 180/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Lukman Ladjoni menguji Pasal 59 ayat (3), Pasal 60, Pasal 61, Pasal 63 ayat (1) dan (2), serta Pasal 67 UU Kelautan.
Direktur Penanganan Pelanggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Teuku Elvitrasyah, menegaskan Pasal 59 ayat (3) tidak menciptakan tumpang tindih kewenangan.
Justru sebaliknya, norma itu mengatur pembagian peran agar tidak terjadi konflik dengan institusi pertahanan dan keamanan negara.
“Setiap instansi telah diberikan kewenangan berdasarkan undang-undang yang memayungi kewenangannya sesuai tugas dan fungsinya, termasuk sektor pengelolaan kelautan dan perikanan yang dilakukan oleh KKP,” tegas Elvitrasyah di hadapan majelis hakim dikutip
Desain Hukum: Sinergi, Bukan Duplikasi
Menurut KKP, Pasal 61, Pasal 62 huruf c, dan Pasal 63 ayat (1) huruf b UU Kelautan membentuk satu kesatuan pengaturan yang sistematis. Norma tersebut menegaskan mekanisme penegakan hukum laut yang terkoordinasi dan terintegrasi.
“Pasal 61 UU Kelautan menegaskan Bakamla mempunyai tugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Pasal ini merupakan mandat kepada Bakamla untuk turut serta melakukan patroli di laut,” jelas Elvitrasyah.
Ia menambahkan, kewenangan tersebut tidak menggantikan peran instansi lain. Dalam konteks perikanan, Pasal 69 ayat (1) UU Perikanan secara tegas memberikan kewenangan kepada kapal pengawas perikanan untuk menghentikan, memeriksa, dan menahan kapal yang diduga melanggar hukum, serta membawa kapal ke pelabuhan terdekat untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam praktiknya, KKP menjalankan patroli mandiri melalui Ditjen PSDKP, serta patroli bersama yang dikoordinasikan oleh Bakamla sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2023 tentang Kebijakan Nasional Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.
“Peran Bakamla dalam pemberantasan IUU Fishing dalam pola penegakan hukum secara terpadu bersifat sebagai pendukung, khususnya pada tahap pengawasan di laut … tanpa mengambil alih kewenangan substantif yang dimiliki oleh KKP,” terang Elvitrasyah.
Dari sudut pandang pemerintah, akar masalah bukan pada norma, melainkan pada tafsir yang memandang koordinasi sebagai tumpang tindih.
Kementerian Perhubungan: SOP Sudah Mengikat
Keterangan serupa datang dari Kementerian Perhubungan. F. Budi Prayitno menjelaskan, selain Syahbandar, Menteri Perhubungan membentuk Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP) berdasarkan perubahan ketiga UU Pelayaran.
“Ketentuan ini sangat penting, karena menunjukkan bahwa Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP) secara hukum ditugaskan untuk bekerja sama dan membantu lembaga lain, bukan menggantikan kewenangannya,” ujar Budi.
Ia menegaskan, telah ada Kesepakatan Bersama sembilan kementerian/lembaga mengenai Standar Operasional Prosedur Koordinasi Antarinstansi dalam Pelaksanaan Pemeriksaan Kapal. Prinsipnya jelas: pemeriksaan dilakukan oleh aparat berwenang sesuai peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan koordinasi dan integrasi.
Titik Api: Kasus KM Suryani Ladjoni
Namun, Pemohon memandang berbeda. Dalam sidang perdana, kuasa hukum Pemohon, Dusri Mulyadi, menilai Pasal 59 ayat (3) menjadi dasar legitimasi tindakan Bakamla yang disebut terbuka dan tidak terukur.
“Kehadiran Bakamla dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku bisnis pelayaran karena menabrak aturan undang-undang yang sudah jelas kewenangan penyidikannya oleh institusi masing-masing,” ujar Dusri.
Ia merujuk pada penangkapan KM Suryani Ladjoni pada 31 Juli 2024 dalam Operasi Pukat Manguni IV-24. Kapal tersebut ditahan karena temuan administratif, seperti tidak adanya sertifikat CLC Bunker dan perangkat keselamatan kedaluwarsa.
Menurut Pemohon, pelanggaran tersebut bukan tindak pidana, melainkan administratif. Namun, kapal, dokumen, nakhoda, dan 17 anak buah kapal ditahan serta diperintahkan menuju Pelabuhan Bitung untuk pemeriksaan lanjutan.
Pemohon menilai tindakan tersebut melanggar asas legalitas dan due process of law. Mereka berpendapat Bakamla bukan penyidik sebagaimana dimaksud dalam KUHAP dan tidak memiliki kewenangan melakukan penahanan dan penyitaan tanpa pelimpahan resmi atau perintah pengadilan.
Penahanan itu disebut menimbulkan kerugian materiil dan operasional, sekaligus melanggar hak konstitusional atas kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Akar Konflik: Celah Norma atau Friksi Implementasi?
Perkara ini memperlihatkan dua konstruksi berpikir yang saling bertolak belakang. Pemerintah menilai UU Kelautan telah dirancang dengan prinsip sinergi dan pembagian peran yang jelas. Sebaliknya, Pemohon menilai norma tersebut membuka ruang tindakan yang melampaui kewenangan dan berpotensi merusak sistem hukum laut nasional.
Jika ditarik lebih dalam, konflik ini mengarah pada satu diagnosis utama: problem koordinasi dalam sistem multi-agensi di laut. Apakah desain hukum yang kompleks itu telah diimplementasikan secara disiplin, atau justru memunculkan friksi di lapangan?
Pemohon bahkan meminta MK menyatakan pasal-pasal tersebut inkonstitusional dan memerintahkan pembentuk undang-undang menyusun undang-undang khusus tentang Bakamla dalam waktu dua tahun. Jika tidak, keberadaan dan fungsi operasional Bakamla diminta dinyatakan tidak memiliki dasar hukum.
Putusan Mahkamah Konstitusi akan menjadi penentu arah. Apakah norma akan ditegaskan, dibatasi, atau direvisi? Yang jelas, sengketa ini menjadi alarm keras bahwa tata kelola keamanan laut tidak cukup hanya dengan koordinasi di atas kertas. Kepastian hukum di lapangan adalah ujian sesungguhnya.
***
Mardan Amin, Jurnalis IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.
Artikel ini diterbitkan oleh IndoBisnis dengan judul: Uji Kewenangan Bakamla: Norma atau Praktik yang Bermasalah?.
Disclaimer
Informasi yang disajikan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai saran keuangan, hukum, maupun pajak.
IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial yang diambil pembaca berdasarkan informasi dalam artikel ini. Pembaca disarankan berkonsultasi dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.
