- Ringkasan
- Presiden Prabowo Subianto mengungkap fakta keras bahwa dana desa yang digelontorkan selama satu dekade tidak sepenuhnya sampai ke masyarakat.
- Banyaknya kepala desa terseret kasus hukum menjadi indikator nyata lemahnya tata kelola dan pengawasan anggaran.
- Pemerintah merespons dengan memangkas porsi dana desa, merombak sistem penyaluran, serta memperketat syarat pencairan melalui kewajiban pembentukan koperasi desa.
- Kebijakan ini menjadi langkah korektif atas kegagalan struktural yang selama ini membuka ruang kebocoran dan penyimpangan dana publik.
IndoBisnis — Pemerintah akhirnya mengakui adanya kegagalan serius dalam pengelolaan dana desa yang selama ini menjadi salah satu program strategis nasional. Presiden Prabowo Subianto menegaskan, dana yang selama sepuluh tahun dikucurkan tidak sepenuhnya sampai ke tangan rakyat.
Presiden menyatakan pemerintah akan merombak total arah kebijakan dana desa untuk memastikan efektivitas dan ketepatan sasaran.
“Kita 10 tahun lebih kita beri dana desa ke desa-desa, 10 tahun kita berikan, dan sekarang kita akan mengarahkan,” kata Prabowo dalam acara Indonesia Economic Outlook 2026 di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Ia secara terbuka mengakui adanya kegagalan distribusi yang berdampak langsung pada masyarakat desa.
“Selama ini 10 tahun kita harus akui banyak dana tersebut tidak sampai ke rakyat,” ujarnya.
Pengakuan tersebut menjadi penegasan langsung bahwa program dana desa tidak sepenuhnya menjalankan tujuan utamanya sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Presiden menegaskan, indikator paling jelas dari kegagalan sistem adalah banyaknya kepala desa yang terseret persoalan hukum akibat penggunaan dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Ini dibuktikan dengan kepala desa yang terpaksa berhadapan dengan hukum karena tidak dapat pertanggungjawaban dengan baik penggunaan dana tersebut,” jelasnya.
Secara tidak langsung, pernyataan tersebut menunjukkan adanya kelemahan serius dalam pengawasan dan akuntabilitas. Sistem penyaluran yang longgar membuka celah penyimpangan, sehingga dana publik yang seharusnya menjadi alat pembangunan justru memicu persoalan hukum di tingkat desa.
Sebagai langkah awal koreksi, pemerintah telah mengurangi porsi dana desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemerintah juga mengalihkan fokus pada program lain yang diklaim lebih langsung menyentuh masyarakat desa, seperti Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Rakyat.

Upaya pembenahan diperkuat melalui kebijakan yang diterbitkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang merevisi PMK Nomor 108 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, pencairan dana desa kini dikaitkan dengan pembentukan koperasi desa atau koperasi kelurahan merah putih sebagai syarat tambahan pencairan dana.
“Bahwa untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran dana desa tahun anggaran 2025 sesuai dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia dalam rangka mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024.”
Kebijakan ini menandai perubahan mendasar dalam pendekatan pemerintah, dari sekadar menyalurkan dana menjadi mengendalikan distribusi melalui persyaratan kelembagaan ekonomi desa.
Mekanisme penyaluran dana desa tetap dilakukan dalam dua tahap:
- Tahap I sebesar 60 persen dari pagu dana desa
- Tahap II sebesar 40 persen dari pagu dana desa
Namun, syarat pencairan tahap kedua kini diperketat dengan ketentuan tambahan, yaitu:
- Akta pendirian koperasi desa atau bukti pengajuan pembentukan koperasi
- Surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan koperasi
Jika persyaratan tidak dipenuhi secara lengkap hingga batas waktu yang ditentukan, penyaluran dana desa tahap II akan ditunda.
Bahkan, apabila persyaratan tetap tidak dipenuhi hingga akhir tahun anggaran, dana tersebut tidak akan disalurkan kembali dan dapat dialihkan untuk prioritas pemerintah atau pengendalian fiskal negara.
Pengakuan Presiden dan lahirnya regulasi baru menunjukkan bahwa persoalan dana desa bersumber dari kelemahan struktural dalam sistem tata kelola dan pengawasan.
Selama satu dekade, dana dalam jumlah besar disalurkan dalam sistem yang tidak memiliki kontrol cukup kuat. Lemahnya akuntabilitas membuka ruang penyimpangan, bahkan menyeret aparat desa ke ranah hukum.
Kondisi ini memaksa negara mengambil langkah korektif dengan memangkas anggaran, memperketat syarat pencairan, serta mengunci mekanisme distribusi melalui regulasi baru.
Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah berupaya menutup celah kebocoran dan memulihkan fungsi dana desa sebagai instrumen kesejahteraan, bukan sekadar program anggaran tanpa pengawasan efektif.
***
Mardan Amin, Jurnalis IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.
Artikel ini diterbitkan oleh IndoBisnis dengan judul: Prabowo Subianto Bongkar Kegagalan Negara: 10 Tahun Dana Desa Tak Pernah Sampai ke Rakyat
Disclaimer
Informasi yang disajikan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai saran keuangan, hukum, maupun pajak.
IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial yang diambil pembaca berdasarkan informasi dalam artikel ini. Pembaca disarankan berkonsultasi dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.
