- Ringkasan
- Penetapan pemenang tender proyek panas bumi di Telaga Ranu, Halmahera Barat, Maluku Utara, memicu perhatian setelah muncul klaim keterlibatan perusahaan Israel.
- Namun, secara hukum, pemenang resmi adalah PT Ormat Geothermal Indonesia, badan usaha berbadan hukum Indonesia.
- Perusahaan tersebut berada dalam kendali Ormat Technologies, perusahaan energi panas bumi global yang didirikan di Israel dan kini berbasis di Amerika Serikat.
- Berdasarkan Undang-Undang Penanaman Modal, investasi tidak dibatasi oleh asal negara pemilik, melainkan oleh status badan hukum perusahaan.
- Fakta ini menunjukkan bahwa secara legal, penetapan pemenang tender tidak melanggar aturan Indonesia, meski keterkaitan korporasi global memicu perdebatan publik.
IndoBisnis — Informasi mengenai kemenangan perusahaan yang terafiliasi dengan Israel dalam tender proyek panas bumi di Maluku Utara memunculkan beragam persepsi publik. Namun, analisis dari sisi hukum dan struktur bisnis menunjukkan bahwa pemenang resmi proyek tersebut adalah perusahaan Indonesia.
Erizeli Jely Bandaro, dalam unggahan di Facebook, menyatakan bahwa informasi mengenai kemenangan perusahaan Israel tidak sepenuhnya keliru, tetapi juga tidak sepenuhnya tepat jika dilihat dari perspektif hukum korporasi.
“Ada berita bahwa Kementerian ESDM tetapkan perusahaan Israel sebagai pemenang proyek panas bumi di Maluku Utara. Berita ini tidak tepat juga tidak salah. Mengapa? Saya akan jelaskan secara sederhana dari sisi bisnis,” tulis Erizeli, dikutip Kamis, (19/2/2026).
Ia menegaskan bahwa publik harus melihat persoalan ini secara objektif dan tidak langsung menyimpulkan adanya pelanggaran.
“Kita harus objektif. Kalau salah ya salah. Kalau benar ya harus dukung,” ujarnya.
Erizeli juga menjelaskan bahwa investasi perusahaan yang terafiliasi dengan Israel tidak melanggar hukum Indonesia. Hal ini karena Indonesia tidak memiliki embargo perdagangan resmi maupun sanksi nasional terhadap entitas Israel. Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal tidak membatasi investasi berdasarkan asal negara pemilik perusahaan.
Menurutnya, dasar utama dalam penilaian investasi adalah status badan hukum perusahaan, bukan latar belakang pemegang sahamnya.
“UU Penanaman Modal Indonesia tidak melihat siapa pemiliknya, termasuk walau pemiliknya adalah Israel. Yang jadi dasar adalah legal entity of corporation,” jelasnya.
Dalam proyek panas bumi Telaga Ranu di Halmahera Barat, pemenang resmi tender adalah PT Ormat Geothermal Indonesia, perusahaan berbadan hukum Indonesia.
Namun, secara struktur korporasi global, perusahaan tersebut berada dalam kendali Ormat Technologies, perusahaan energi panas bumi global yang didirikan di Yavne, Israel, dan kini berbasis di Nevada, Amerika Serikat. Perusahaan ini telah menjadi korporasi publik global dan tercatat di bursa saham New York serta Tel Aviv.
Erizeli menilai Ormat Technologies sebagai perusahaan berkelas dunia, terutama dalam teknologi pengeboran panas bumi. Ia menekankan bahwa kehadiran teknologi tersebut berpotensi meningkatkan efisiensi energi di Maluku Utara.
“Ormat Technologies memang perusahaan kelas dunia, terutama dalam teknologi drilling panas bumi. Dengan adanya energi murah, tentu pengolahan sumber daya di Maluku jadi lebih murah ongkosnya,” ujarnya.
Fakta ini menunjukkan bahwa secara hukum, proyek panas bumi di Maluku Utara dimenangkan oleh perusahaan Indonesia. Namun, keterkaitan dengan korporasi global yang memiliki sejarah pendirian di Israel menjadi faktor yang memicu perhatian publik, meski secara legal tetap berada dalam kerangka hukum investasi Indonesia.
***
Mardan Amin, Jurnalis IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.
Artikel ini diterbitkan oleh IndoBisnis dengan judul: Israel Menang Tender Panas Bumi di Maluku Utara, Status Hukum dan Fakta Korporasi Terungkap
Disclaimer
Informasi yang disajikan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai saran keuangan, hukum, maupun pajak.
IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial yang diambil pembaca berdasarkan informasi dalam artikel ini. Pembaca disarankan berkonsultasi dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.
