Jumat, April 3, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALKejaksaan Tak Boleh Pasif! Proyek Tokona Retak, Dugaan Korupsi Terbuka Terang

Kejaksaan Tak Boleh Pasif! Proyek Tokona Retak, Dugaan Korupsi Terbuka Terang

  • Ringkasan:
  • Proyek infrastruktur di Tokona, Halmahera Selatan, menuai sorotan keras. Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARA) menemukan fakta di lapangan: pembangunan belum rampung, kualitas fisik diragukan, dan indikasi kuat adanya permainan anggaran mulai mencuat.
  • Janji penyelesaian Maret dipatahkan realitas—retakan muncul, pengawasan dinilai lumpuh, dan aparat penegak hukum didesak segera turun tangan.

IndoBisnis — Proyek pembangunan fasilitas umum di Desa Tokona, Halmahera Selatan, kini berada di bawah bayang-bayang dugaan pelanggaran serius. Temuan lapangan dari Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARA) membuka fakta yang bertolak belakang antara klaim penyelesaian dan kondisi riil di lapangan.

Ketua BARA mengungkapkan bahwa proyek tersebut mencakup tiga kegiatan utama, yakni pelabuhan semut terapung, pasar, dan satu pelabuhan lainnya. Namun, hasil peninjauan menunjukkan progres yang timpang.

“Kita setelah melakukan peninjauan langsung di lapangan, melihat ada tiga kegiatan di atas. Ada pelabuhan semut terapung, ada pasar, dan satu pelabuhan lagi,” ungkapnya, Minggu (29/3/2026).

Ia menegaskan bahwa hanya satu proyek yang benar-benar rampung.

“Yang sudah 100 persen itu hanya pelabuhan terapung. Yang lainnya masih dalam proses, sekitar 70 sampai 80 persen,” tegasnya.

Situasi ini berbanding terbalik dengan pernyataan sebelumnya dari Kepala Dinas PUPR yang menyebut seluruh proyek akan selesai pada Maret dan siap dimanfaatkan masyarakat. Fakta di lapangan justru mematahkan klaim tersebut.

“Kondisi lapangan tidak seperti yang digambarkan oleh Kadis PUPR. Ini jelas tidak sesuai dengan komitmen yang disampaikan,” ujarnya.

Lebih jauh, BARA menemukan adanya keretakan pada struktur fisik bangunan. Temuan ini menjadi indikator serius atas kualitas pekerjaan proyek yang dipertanyakan.

“Dari hasil pantauan, proyek ini sudah mengalami keretakan secara fisik. Ini menandakan kualitasnya patut diragukan,” katanya.

BARA menduga adanya praktik yang mengorbankan kualitas demi mengejar target waktu.

“Ada dugaan kuat bahwa pihak PUPR mengejar kepentingan waktu, tetapi mengabaikan kualitas,” ungkapnya.

Sorotan tajam juga diarahkan pada lemahnya fungsi pengawasan. BARA menilai DPR tidak menjalankan peran kontrol politik secara optimal terhadap proyek tersebut. Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Labuha dinilai belum maksimal dalam menjalankan pengawasan hukum, khususnya terkait nota kesepahaman (MoU) proyek.

“Teman-teman DPR jangan tinggal diam. Ini kepentingan umum. Harus ada pengawasan ketat,” tegasnya.

BARA bahkan mendesak Kejaksaan Negeri Labuha untuk segera bertindak aktif, bukan sekadar menunggu laporan.

“Kejaksaan jangan hanya menunggu laporan. Ini fasilitas negara. Harus aktif melakukan pengawasan hukum, apalagi ada MoU,” ujarnya lantang.

Dalam analisisnya, BARA mengidentifikasi tiga titik kelalaian utama: lemahnya pengawasan DPR, tidak optimalnya peran Kejaksaan, serta lambannya respons pemerintah daerah dalam memastikan penyelesaian proyek.

Puncaknya, dugaan mengarah pada potensi penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Kalau kualitas bangunan diragukan, maka patut diduga ada permainan dalam proses anggaran tersebut,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas pengelolaan proyek publik. Jika dugaan tersebut terbukti, proyek yang seharusnya menjadi fasilitas masyarakat justru berpotensi menjadi simbol kegagalan tata kelola—bahkan pintu masuk praktik pelanggaran hukum.

Hingga berita ini ditayangkan, IndoBisnis telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan dan panggilan WhatsApp, namun belum mendapatkan respons dari pihak terkait.

***

Mardan Amin Press IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.

Artikel ini diterbitkan oleh IndoBisnis dengan judul: Kejaksaan Tak Boleh Pasif! Proyek Tokona Retak, Dugaan Korupsi Terbuka Terang.

Disclaimer

Informasi yang disajikan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai saran keuangan, hukum, maupun pajak.

IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial yang diambil pembaca berdasarkan informasi dalam artikel ini. Pembaca disarankan berkonsultasi dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments