- Ringkasan
- Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menegaskan bahwa pers memiliki mandat konstitusional sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, sekaligus kontrol sosial.
- Fungsi kontrol sosial dinilai sebagai elemen kunci demokrasi yang tidak boleh diabaikan. Evaluasi terhadap kinerja pers harus dilakukan secara proporsional, berbasis fakta, dan tanpa generalisasi, sembari terus memperkuat independensi serta profesionalisme jurnalis.
IndoBisnis- Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menegaskan kembali posisi pers dalam sistem demokrasi Indonesia. Ia menyebut, sebagai organisasi profesi, Iwakum memandang fungsi utama pers telah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Fungsi utama pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 adalah menjalankan peran sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, sekaligus kontrol sosial,” tegas Irfan Kamil.
Menurutnya, fungsi kontrol sosial bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian penting dari sistem demokrasi yang sehat dan transparan. Karena itu, fungsi tersebut tidak boleh ditinggalkan dalam praktik jurnalistik.
“Fungsi kontrol sosial ini merupakan bagian penting dari sistem demokrasi dan tidak boleh ditinggalkan,” ujarnya.
Evaluasi Harus Proporsional
Irfan mengakui, di tengah dinamika industri media, kerap muncul anggapan bahwa sebagian pers belum optimal menjalankan fungsi kontrol sosialnya. Namun, ia menilai hal itu harus menjadi refleksi bersama, bukan bahan generalisasi.
“Jika terdapat anggapan bahwa sebagian media belum optimal menjalankan fungsi tersebut, hal itu tentu menjadi refleksi bersama,” katanya.
Ia menekankan bahwa penilaian terhadap kerja pers harus dilakukan secara proporsional dan berbasis fakta.
“Penilaian terhadap kerja pers harus dilakukan secara proporsional, berbasis fakta, dan tidak digeneralisasi,” tegasnya.
Perkuat Independensi dan Profesionalisme
Di sisi lain, Iwakum mengingatkan pentingnya memperkuat independensi dan profesionalisme jurnalis. Hal itu, menurut Irfan, harus diwujudkan melalui kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik serta mekanisme koreksi internal di masing-masing media.
Ia juga mendorong seluruh insan pers untuk tetap menjaga jarak dari kepentingan kekuasaan maupun korporasi.
“Iwakum mendorong seluruh insan pers, di mana pun berada, untuk tetap menjaga independensi, menghindari konflik kepentingan, serta menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan kekuasaan maupun korporasi,” tandasnya.
Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa di tengah tekanan politik dan ekonomi, pers tetap harus berdiri di atas kepentingan publik—tajam dalam kontrol sosial, namun tetap profesional dan beretika.
***
Mardan Amin, Jurnalis IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.
Artikel ini diterbitkan oleh IndoBisnis dengan judul: Iwakum: Fungsi Kontrol Sosial Pers Tak Boleh Ditinggalkan.
Disclaimer
Informasi yang disajikan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai saran keuangan, hukum, maupun pajak.
IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial yang diambil pembaca berdasarkan informasi dalam artikel ini. Pembaca disarankan berkonsultasi dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.
