- Ringkasan Berita:
- Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap sejumlah potensi korupsi dalam program Kartu Indonesia Pintar Kuliah.
- Temuan itu mencakup konflik kepentingan, lemahnya verifikasi, dugaan suap kuota, hingga bantuan ganda.
- KPK pun mengeluarkan lima rekomendasi agar program pendidikan tersebut tidak berubah menjadi ladang kepentingan politik dan transaksi tersembunyi.
IndoBisnis – Program KIP Kuliah yang selama ini digadang-gadang sebagai pintu bagi mahasiswa kurang mampu untuk mengakses pendidikan tinggi kini justru menghadapi sorotan serius. Di balik nama besar program bantuan pendidikan itu, KPK menemukan sejumlah celah yang dinilai rawan dimanfaatkan untuk kepentingan politik, konflik kepentingan, hingga dugaan praktik suap.
Temuan tersebut tercantum dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025 Direktorat Monitoring KPK yang diakses di pada Minggu, 19 April. Dalam laporan itu, KPK menegaskan perlunya pembenahan besar-besaran terhadap tata kelola program KIP Kuliah agar tidak terus menjadi ruang abu-abu yang sulit diawasi.
“KPK merekomendasikan reformasi regulasi dan tata kelola jalur usulan masyarakat, penyusunan pedoman verifikasi disertai alokasi anggaran khusus, pembaruan arsitektur teknologi aplikasi Sistem Informasi Manajemen KIP Kuliah, penguatan koordinasi untuk mencegah duplikasi bantuan, serta penerapan mekanisme pengawasan berlapis dengan sanksi tegas.”
Rekomendasi tersebut muncul setelah KPK menemukan adanya potensi kerawanan di sejumlah kampus penerima program. Dari 16 perguruan tinggi swasta yang dijadikan sampel kajian, sebanyak 11 di antaranya terindikasi memiliki konflik kepentingan dalam pengelolaan kuota KIP Kuliah.
KPK menemukan bahwa banyak penerima kuota jalur usulan masyarakat memiliki kedekatan dengan pejabat publik atau entitas politik. Situasi ini dinilai berbahaya karena bantuan pendidikan yang semestinya diberikan berdasarkan kondisi ekonomi justru berpotensi dipengaruhi relasi kekuasaan dan kepentingan elite.
Tidak berhenti di situ, KPK juga mencatat adanya alokasi kuota kepada lembaga pengawas seperti Badan Pemeriksa Keuangan. Keterlibatan institusi pengawas dalam distribusi kuota dinilai dapat memunculkan kerentanan dan benturan kepentingan.
Dalam aspek verifikasi, KPK menilai proses pemeriksaan calon penerima bantuan masih jauh dari ideal. Hanya sekitar 50 persen perguruan tinggi sampel yang melakukan kunjungan lapangan untuk memastikan kondisi penerima.
Sementara itu, terdapat kampus yang hanya melakukan pemeriksaan dokumen administrasi tanpa wawancara maupun verifikasi langsung. Kondisi tersebut membuka ruang besar bagi data fiktif, manipulasi dokumen, hingga penerima yang sebenarnya tidak layak.
KPK juga menyoroti lemahnya sistem sanksi terhadap kampus bermasalah. Dari 15 perguruan tinggi yang pernah memiliki masalah pada periode 2020 hingga 2023, sebanyak 11 kampus ternyata masih menerima kuota KIP Kuliah jalur usulan masyarakat pada 2024.
Temuan itu memperlihatkan bahwa mekanisme hukuman yang diterapkan belum memberi efek jera. Kampus yang pernah tersangkut persoalan tetap memperoleh akses kuota tanpa hambatan berarti.
Yang lebih mengejutkan, KPK menemukan adanya potensi praktik suap dalam pengalokasian kuota. Beberapa perguruan tinggi mengaku menerima tawaran tambahan kuota mahasiswa dengan imbalan antara Rp5 juta hingga Rp8 juta per mahasiswa.
“Perguruan tinggi mengaku menerima tawaran alokasi dengan imbalan Rp5 juta hingga Rp8 juta per mahasiswa.”
Jika praktik tersebut benar terjadi, maka program yang dirancang untuk membantu mahasiswa miskin justru berubah menjadi arena transaksi. Kuota pendidikan tidak lagi ditentukan berdasarkan kebutuhan, melainkan berdasarkan siapa yang mampu membayar.
Selain itu, KPK juga menemukan adanya bantuan ganda. Sejumlah penerima KIP Kuliah tercatat masih menerima beasiswa lain secara bersamaan. Temuan ini sejalan dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan pada 2021 yang menemukan duplikasi bantuan di berbagai daerah.
KPK menilai bahwa tanpa pembenahan tata kelola dan pengawasan yang serius, KIP Kuliah akan terus berada dalam bayang-bayang penyimpangan. Program yang seharusnya menjadi alat pemerataan pendidikan justru berisiko menjadi instrumen kepentingan politik dan ruang transaksional yang merugikan mahasiswa yang benar-benar membutuhkan.
***
Mardan Amin Press IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.
Artikel ini diterbitkan oleh IndoBisnis dengan judul: KPK Cium Bau Politik dan Dugaan Jual Beli Kuota di Balik KIP Kuliah.
Disclaimer
Informasi yang disajikan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai saran keuangan, hukum, maupun pajak.
IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial yang diambil pembaca berdasarkan informasi dalam artikel ini. Pembaca disarankan berkonsultasi dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.
